Surabaya, ,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Surabaya 2024.
Dikatakan Komisioner KPU Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Subairi, pendaftaran sudah dibuka sejak Selasa 17 September 2024 kemarin.
Subairi mengatakan, penerimaan KPPS ini terbuka bagi masyarakat umum dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Yang kita butuhkan sekitar 20 ribu lebih petugas (KPPS). Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) diisi tujuh orang. Total keseluruhan ada 3.964 TPS,” kata Subairi kepada awak media, Kamis (19/09/2024).
Untuk persyaratan, Subairi menyampaikan, seperti minimal batas usia yakni mulai 17 hingga 55 tahun. Sementara kondisi kesehatan juga perlu diperhatikan. Misalnya, surat keterangan sehat berisi kolesterol, gula darah dan tekanan darah.
“Persyaratan mengenai kondisi kesehatan para pendaftar sangat penting, karena hal itu mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan saat menjalankan tugasnya,” pungkas mantan jurnalis ini.
Ia menambahkan, jika KPU Surabaya turut memberikan kesempatan kepada pendaftar difabel yang berkeinginan menjadi petugas KPPS.
“Kami juga membuka pendaftaran untuk petugas yang berkebutuhan khusus atau difabel sebagai petugas KPPS, sesuai dengan kemampuannya masing-masing,” terang dia.
Bagi masyarakat Kota Pahlawan yang dirasa mampu memenuhi persyaratan tersebut, bisa segera mendaftarkan diri di kantor kelurahan setempat. Sebab, batas pendaftaran berakhir hingga 28 September 2024..red