Dituntut 4 Bulan! Rio Pangestu Terbukti Siksa Psikis Istri, Korban Berharap Keadilan di Tangan Hakim”

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,http://kabarhits. id
Polemik kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret terdakwa Rio Pangestu (31) memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/3/2026),

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati resmi melayangkan tuntutan pidana selama 4 bulan penjara.

Angka tuntutan ini memicu diskusi publik mengenai proporsionalitas hukum bagi pelaku kekerasan psikis. Meski terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, masa hukuman yang relatif singkat ini kini menjadi sorotan.

Fakta di Balik Tuntutan
Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan bahwa tindakan Rio telah menyebabkan penderitaan psikis mendalam, rasa ketakutan, hingga hilangnya rasa percaya diri pada istrinya, Novianty.

Namun, sikap sopan terdakwa selama persidangan dan statusnya yang belum pernah dihukum menjadi poin yang meringankan tuntutan tersebut.
Pihak Terdakwa Siapkan Perlawanan
Menanggapi tuntutan 4 bulan tersebut, Rio Pangestu tidak tinggal diam.

Melalui penasihat hukumnya, Galuh, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan Pledoi (Nota Pembelaan) pada persidangan pekan depan.

Langkah ini diambil untuk memberikan sudut pandang pembelaan terhadap dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya.

Suara Korban: Mengetuk Pintu Keadilan
Di sisi lain, Novianty yang hadir langsung di persidangan tampak berusaha tegar.

Meski mengapresiasi kerja jaksa, tersirat harapan besar agar Majelis Hakim pimpinan Rida Nur Karima tidak hanya melihat angka, tetapi juga dampak trauma yang ia alami.

“Saya hanya berharap kepada Majelis Hakim untuk memvonis dengan seadil-adilnya,” ujar Novianty singkat saat ditemui awak media.

Bola panas ada di tangan Majelis Hakim. Apakah vonis nantinya akan memperkuat tuntutan jaksa, atau justru memberikan kejutan hukum lainnya? Kasus nomor perkara 275/Pid.Sus/2026/PN Sby ini menjadi pengingat bahwa luka psikis dalam rumah tangga seringkali lebih sulit sembuh daripada luka fisik, namun pembuktian dan hukumannya tetap menjadi perdebatan hangat di meja hijau.*Rjt

Berita Terkait

Scroll to Top