PT Profilia Indotech Mempercayakan Kantor Hukum Sidabukke Clan & Associates Undang Kuasa Hukum dari enam Pekerja

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,http://kabarhits.id
Setelah insident sejumlah pekerja PT Profilia Indotech (PI) mendatangi kantor PT. Profilia Indontech di komplek Ruko Darmo Park Blok IV Jalan Mayjend Sungkono Surabaya, yang didampingi oleh kuasa hukumnya Susrekti Catur Titawati SH, MH, dan Tim dari Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum Law Firm “Sus Retno,S.H.,M.H. & Associates”
(28/10) minggu lalu dan Pekerja PT Profilia Indotech Geruduk Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo, Jalan Raya Jati Kecamatan Kota Sidoarjo, untuk Tuntut Hak Gaji dan Perlakuan Adil.

Dari upaya kuasa hukum Susrekti Catur Titawati SH.,MH dan tim memperjuangkan hak hak buruh (pekerja) PT Profilia Indotech. PT Profilia Indotech mempercayakan dan meminta bantuan kepada kantor hukum Sidabukke Clan & Associates jalan Raya Darmo 135 B Surabaya, untuk mengupayakan perdamaian dan atau menempuh jalur hukum sehubungan dengan permasalahan PT Profilia Indotech dengan 6 (enam) pekerja.

Untuk itulah kantor hukum Sidabukke Clan & Associates mengundang kuasa hukum dari 6 (enam) pekerja, Susrekti Catur Titawati, S.H.,M.H, dan Tim dari Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum Law Firm “Sus Retno,S.H.,M.H. & Associates”,
Selasa 5 November 2024. Untuk bermusyawarah mufakat guna mencari solusi yang terbaik sesuai norma dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada perkara yang tidak bisa di selesaikan, hari ini kita bertemu untuk bermusyawarah mufakat guna mencari solusi yang terbaik sesuai norma dan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Dr. Sudiman Sidabukke, S.H.,C.N.,M.Hum.

Dengan diundangnya kuasa hukum para pekerja Profilia Indotech dikantor hukum Sidabukke Clan & Associates jalan Raya Darmo 135 B Surabaya, Susrekti Catur Titawati, SH.,MH, kuasa hukum para pekerja, merasa terhormat dan berterimakasih sekali dimana kita berharap, harapan kami kita bisa menyelesaikan permasalahan buruh dengan pengusaha dengan baik baik, Flash Back tentang terkait kejadian kemarin mungkin bisa dikata itu Mis tidak bertemunya tunjuan kami dan tidak ada titik temu antara pekerja dan pengusaha, wakil perusahaan dan pimpinan. Dan disini kita bertemu dengan wakil Dr. Sudiman Sidabukke, S.H.,C.N.,M.Hum, wakil dari PT Profilia Indotech, dan kami yakin bahwa bisa menyelesaikan perkaran dengan sangat baik. Dan harapan kami semoga yang terbaik, intinya yang terbaik.

PT Profilia Indotech adalah produsen tangki air yang didirikan pada tahun 1991 di Sidoarjo, Jawa Timur.
Keluhan utama pekerja mereka adalah gaji yang tidak dibayarkan selama lebih dari satu bulan serta pemberlakuan aturan baru yang merugikan.

Menurutnya, sejak awal bekerja, hak-haknya terpenuhi dengan gaji sesuai UMK. Namun, secara mendadak, gaji yang diterima justru di bawah UMK. Sejak awal tahun kedua bekerja, gaji kami sesuai UMK, tetapi lima tahun terakhir, tiba-tiba turun tanpa penjelasan. Bahkan, bulan lalu kami tidak menerima gaji dengan alasan harus mengikuti aturan baru. Permintaan kami penuhi dulu tuntutan kami yaitu PHK dengan pesangon masa kerja lalu masuk bekerja kembali dengan sistem baru

Bahwa aturan baru yang diterapkan perusahaan semakin memberatkan karyawan. Salah satunya adalah sistem kerja borongan dengan perhitungan ritase dan jarak tempuh pengiriman. Selain itu, hak-hak seperti uang lembur dan insentif yang biasa diterima, juga telah dihilangkan.

Susrekti Catur Titawati SH, MH, kuasa hukum para pekerja, menjelaskan bahwa setidaknya ada enam karyawan yang secara resmi mengadukan PT PI ke Disnaker. “Banyak pekerja yang dirugikan, tetapi hanya enam orang yang berani melawan ketidakadilan ini. Mereka meminta bantuan hukum karena sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan perusahaan,” ujar Susrekti.

Menurutnya, tindakan perusahaan ini jelas melanggar hukum ketenagakerjaan. Pihaknya telah melayangkan beberapa surat somasi kepada pimpinan PT PI, namun tidak mendapatkan tanggapan. “Kami sudah kirimkan surat somasi beberapa kali, tetapi tidak direspon. Mereka harus membayar upah sesuai dengan ketentuan UMK yang berlaku di Sidoarjo,” tegasnya.

Selain kuasa hukum Susrekti Catur Titawati,SH.,MH., Edhy Parlin,SH., Kusnandar,SH., dan Yolanda Loureen,SH., dirasa oleh para buruh yang sudah lebih dari dua bulan tidak menerima gaji dan tidak dipekerjakan, memperjuangkan uang pesangon yang dituntut atas kerja mereka yang kurang lebih sudah 30 tahunan ini dan sampai sekarang belum mendapatkan respon yang possitif dari pihak Pabrik Tangki Plastik ini.

Para kuasa hukum dan 6 karyawan ini lagi – lagi merasa sangat kecewa atas perlakuan pimpinan manajemen PT. Profilia Indotech, yang menolak untuk masuk kantor manajemen, padahal, pihak manajemen sendiri yang mengundang resmi dengan surat undangan yang dibuatnya.

“Jadi intinya pengusaha ini tidak mau melaksanakan kewajibannya untuk membayar para pekerja yang sudah dimanfaatkan tenaganya selama 30 tahun,” pungkas Sus Retno.

Kusnandar mengatakan, “kita selaku kuasa hukum dari para pekerja ini selanjutnya kita ke kantor Disnaker dulu, nanti seperti apa jawabannya. Kami (saat ini) juga menemui ownernya juga mengalami jalan buntu dengan cara-cara arogan seperti itu dan lain-lain. Langkah terakhir kalau masih mengalami jalan buntu, kita akan menggugat jalur hukum,”pungkasnya.

Apa yang diminta oleh Pekerja Yakni Tuntutan Pekerja yaitu Hak – Hak Karyawan sesuai Masa kerja meliputi
– Pesangon
– Penghargaan
– Uang Pisah
Sudah Pasti dihitung sesuai UU No.26 tahun 2003 tentang Cipta Kerja Ditambah (+) 2 bln bulan belum dibayarkan.

Kemarin saya sampaikan ke Pak Prof bahwa jika Perdamaian terlaksana maka selain tuntutan Klien kami yg harus dipenuhi sesuai UU Cipta Kerja yg berlaku
Salah satunya adalah bahwa Staff PI yang bernama Hendro harus meminta maaf secara terbuka untuk mengembalikan Kehormatan Profesi kami yg sdh dilecehkan dengan tindakan Asusila menggerayangi Rekan Sejawat kami pada saat terjadi pembicaraan di dalam kantor PI.* SR

Berita Terkait

Scroll to Top