Surabaya, kabarhits.id
Akibat dari eksekusi liar tersebut, pasangan suami istri Jeremy Gunadi dan Vanny melakukan aksi protes dengan memasang tenda darurat didepan obyek sengketa.
secara prosedur Eksekusi harus dilakukan dengan putusan pengadilan , sayangnya rumah mewah Perumahan Pakuwon City Villa West Wood Blok L4/37 , kelurahan Kejawan Putih Tambak Surabaya, dieksekusi oleh oknum oknum preman .
hal ini membuat Vanny mencari keadilan kepada penegak hukum .hal ini diungkapkan Vanny kepada awak media ,
bahwa sekelompok orang yang telah melakukan eksekusi liar ini akhirnya diketahui jika orang-orang itu diperintah seseorang yang bernama Ong Hengki.
Orang-orang ini juga menunjukkan sertifikat rumah tersebut atas nama Ong Hengki Ongkowidjojo. Dengan bukti sertifikat SHM .
orang-orang ini memaksa masuk dan mengosongkan rumah ini secara paksa,”
menurut Vanny menerangkan awal mula perkara pembelian rumah mewah ini. Menurut cerita Vanny tahun 2013 itu, Jeremy Gunadi melakukan jual beli dengan Susantiman di Notaris Felicia Imataka.
Untuk dapat membeli rumah ini, Jeremy kemudian mengajukan KPR ke ICBC kemudian diikat dengan perjanjian kredit nomor 388. Dalam sertifikatnya,
kemudian meminjam nama temannya yang bernama Tjan Andre Hardjito.
masalah pembayaran atau cicilan ke bank dilakukan Jeremy Gunadi, dengan jumlah cicilan yang sudah dibayarkan ke bank sudah mencapai Rp. 5 miliar.
Tahun 2017, karena saya ada kesulitan keuangan, pembayaran cicilan ke ICBC mulai tersendat hingga akhirnya macet,”
tiba-tiba ada pengajuan pelunasan pembayaran cicilan sebesar Rp. 10 miliar. Namun, penawaran pelunasan belum berhasil diterima pihak bank tanggal 14 Agustus 2017.
Ketika pembayaran cicilan kredit macet dan menumpuknya denda dan bunga bank, Jeremy kemudian mengajukan tax amnesti tanggal 29 Mei 2017. Dari pengajuan tax amnesti ini, tertera nama Jeremy Gunadi sebagai wajib pajak yang mengajukan pengampunan.
Tanggal 6 Oktober 2017, saya kemudian mengajukan sita persamaan no 791 ke pengadilan. Isi dari sita persamaan tersebut adalah jika pihak bank tetap ingin menjual rumah itu, harus bersama-sama dengan Jeremy Gunadi,” tutur Vanny.
sertifikat rumah yang berlokasi di Perumahan Pakuwon City Villa West Wood L4/37 Surabaya ini telah berubah kepemilikan menjadi Ong Hengki namun Jeremy masih bertanya-tanya dan merasa terheran-heran bagaimana bisa kepemilikan rumah mewah yang dibelinya secara KPR di Bank ICBC dari Susantiman tanggal 27 Mei 2013 di notaris Felicia Imataka ini berubah menjadi Ong Hengki.
Sekelompok orang tak dikenal ini datang Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 16.00 Wib. Setibanya dirumah kami ini, kelompok orang tak dikenal ini kemudian merusak kunci-kunci yang ada dirumah ini termasuk merusak gembok pintu pagar rumah,” ungkap Jeremy.
Keesokan harinya, lanjut Jeremy, sekitar pukul 12.00 Wib, orang-orang yang sudah merusak pintu gembok pagar dan menggantinya dengan gembok yang baru tersebut, langsung mengganti semua CCTV yang terpasang diluar rumah.
Sementara Hengky saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan tidak kenal Jeremy yang saya tahu rumah itu atas nama Tjan Andre,”
rumah itu berawal dari utang. “Tjan Andre punya masalah, lalu utang ke saya senilai Rp.12 miliar, jaminannya sertifikat rumah,” bebernya.
Sertifikat yang kini sudah balik nama, disebutnya tetap dalam wacana utang piutang. “Saya dan saya tidak ingin ada masalah, kalau utang dibayar lunas dan ingin balik atas nama Tjan Andre, silahkan saja,” pungkasnya.
sementara Tjan Andre Hardjito belum bersedia diminta keterangan..* red