Surabaya ,http://kabarhits. id
Sebelum Babak akhir kasus perusakan dua kendaraan yang melibatkan pasangan suami istri, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 22 September 2025.
Ahmad Muzzaki, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menuntut keduanya dengan hukuman 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah mereka jalani.
Dalam surat tuntutannya, JPU Ahmad Muzzaki menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait perusakan barang milik orang lain yang dilakukan bersama-sama.
“Pidana penjara selama 8 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, itu tuntutan yang kami ajukan untuk kedua terdakwa,” ujar JPU Muzzaki dalam persidangan.
Selain itu, barang bukti berupa dongkrak dan kunci roda akan dimusnahkan. Sementara itu, dua kendaraan milik korban, yaitu Mobil Pick Up Daihatsu Grandmax milik Hironimus Tuqu dan Mobil Sedan Mazda milik Yanto, akan dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya.
Namun, pernyataan mengejutkan datang dari Paul Stephanus, saksi sekaligus pelapor dalam kasus ini. Ia membantah berita yang beredar di media mengenai adanya perdamaian antara korban dan terdakwa, serta pemberian ganti rugi.
“Tidak benar. Saya perlu klarifikasi bahwa belum ada perdamaian tertulis maupun ganti rugi yang saya atau Pak Yanto terima,” tegasnya pada Kamis, 25 September 2025.
Paul juga menyayangkan munculnya narasi yang dianggapnya menyesatkan dan berpotensi mempengaruhi penilaian hakim, terutama terkait keringanan hukuman bagi terdakwa.
“Kami tidak pernah diajak bicara soal perdamaian, namun tiba-tiba disebut sudah damai dan menerima ganti rugi. Ini sangat mencederai rasa keadilan,” tambahnya.
Paul menjelaskan bahwa mobil milik rekannya, Yanto, mengalami kerusakan parah dan tidak dapat digunakan selama 10 bulan terakhir. Padahal, mobil tersebut merupakan sarana transportasi utama bagi keluarga Yanto.
“Sudah 10 bulan mobil itu tidak bisa digunakan, tanpa ada ganti rugi sepeser pun. Ini sangat menyulitkan,” keluhnya.
Paul dan Yanto berharap agar majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan dan kompensasi bagi korban.
“Kami tidak menolak perdamaian, tetapi perdamaian harus dilakukan secara terbuka, jelas, dan ada tanggung jawab dari pelaku,” pungkas Paul.
Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan pada sidang berikutnya.
Saat dikonfirmasi JPU Muzaki Menerangkan bahwa , Yang Nimus sudah ada pernyataan memaafkan para terdakwa, yang Yanto sudah memaafkan di persidangan.
Perbaikan mobil Pak Yanto masih dikomunikasikan dengan PH terdakwa , terkait Perdamaian nilai 35 juta kepada Pak Nimus Tidak benar Bu, Pak Nimus minta perbaikan mobil saja. Ujar Mujaki* Red