Surabaya,
Kejaksaan negeri surabaya ,senin siang ,mendatangi sentra pelayanan satu pintu ,pengadilan negeri surabaya ,untuk melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas ,terdakwa gregorius ronald tanur .pendaftaran kasasi ini dilakukan setelah dalam 12 hari setelah putusan bebas terdakwa oleh majelis hakim pengadilan negeri surabaya ,diketuai erintuah damanik.
Kasi intel kejaksaan negeri surabaya ,putu arya wibisana ,menyebut setelah mendaftarkan kasasi ,selanjutnya pihak kejaksaan akan menyusun, memori kasasi yang nantinya akan dilakukan ekspose di kejaksaan tinggi jawa timur .selanjutnya stelah memori kasasi selesai akan dikirimkan ke pengadilan negeri surabaya , untuk diteruskan ke mahkamah agung.
Kasi intel juga menyebut isi memori kasasi ,tentunya tidak jauh dari vonis hakim diantaranya ,tidak ada saksi yang mengetahui meninggalnya korban dilokasi dan mengenai akibat meninggalnya korban diakibatkan alkohol yang ada di dalam lambung, lebih lanjut putu arya wibisana berharap mahkamah agung bisa mengevaluasi dan melakukan koreksi terhadap putuhan hakim, agar bisa memberi keadilan seadil-adilnya kepada korban.
Perlu diketahui sebelumnya tiga hakim pengadilan negeri surabaya memvonis bebas ronald tanur terdakwah penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya dini sera afriyanti .akibat putusan hakim tersebut banyak penolakan dari berbagai kalangan dan praktisi hukum.* red