Surabaya,http://kabarhits. id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik rasuah di sektor perbankan.
Kali ini, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan seorang pria berinisial WA, yang merupakan pegawai aktif di Bank BRI Cabang Surabaya Kaliasin, Senin (27/4/2026).
Penahanan WA dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit mikro yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar.
Modus Operandi: Nama “Pinjaman” dan Transaksi Fiktif
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., mengungkapkan bahwa tersangka WA menjalankan aksinya dengan cara yang cukup rapi namun fatal.
Tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi pengajuan kredit mikro.
“Tersangka menggunakan nama orang lain (nasabah fiktif) untuk mengajukan kredit. Tak hanya itu, ia juga melakukan pemindahbukuan dana tanpa adanya transaksi dasar atau underlying transaction,” jelas Putu Arya dalam keterangan tertulisnya.
Dana hasil pemindahbukuan tersebut dialirkan melalui tiga rekening titipan dan satu rekening General Ledger (GL) Pendapatan Admin Pelunasan di Kantor Cabang BRI Kaliasin. Praktik lancung ini membuat saldo bank seolah-olah seimbang, padahal terjadi kebocoran dana besar-besaran untuk kepentingan pribadi tersangka.
Terancam Hukuman Berat dalam KUHP Baru
Akibat perbuatannya, WA kini harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejari Surabaya menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang mengacu pada aturan hukum terbaru.
WA dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku.
Selain itu, penyidik juga menyisipkan Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Komitmen Berantas Korupsi Perbankan
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi oknum perbankan lainnya agar tidak main-main dengan dana nasabah maupun dana negara.
Pihak Kejari Surabaya menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus ini.
“Kami tidak akan toleransi terhadap tindakan yang merugikan keuangan negara. Penahanan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” tutup Putu Arya.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka WA telah dibawa ke lembaga pemasyarakatan untuk masa penahanan 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.* syd












