Ada Dugaan Kejari Gresik Bukan Sebagai Penegak Hukum , Melainkan Mencari Kesalahan Atas dikeluarkan Sprindik Baru

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

Surabaya,http://kabarhits.id
Ketua BPD Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik Nurhasyim memenangi praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penyalagunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting dalam bentuk beras.

Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tak patah arang membuktikan Nur diduga melakukan korupsi dana beras dari PT. Smelting. Kejaksaan pun akan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terhadap Nur.

“Ya. Masih ada sprindik baru nomor 1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 dan itu sudah disusun,” ujar Kajari Gresik Nana Riana saat dikonfirmasi melalui selulernya. Selasa (22/10/2024).

Menurut Nana, sprindik baru tersebut dikeluarkan setelah pihaknya mengkaji dan mempelajari putusan hakim tunggal praperadilan Adhi Satrija Nugroho.

“Saksi-saksi sudah mulai kita panggil. Ada yang kurang pas pada putusan praperadilan tersebut. Kerugian keuangan negara tidak hanya BPK saja yang bisa mengeluarkan akan tetapi ada institusi lain seperti BPKP, Inspektorat, Internal Kejaksaan, dan akuntan publik juga bisa,” sambungnya.

Dikonfirmasi terkait sikap Kejari Gresik tersebut, wakil ketua DPC Peradi Surabaya Johanes Dipa Widjaja mempertanyakan pernyataan Kejari Gresik terkait dengan adanya sprindik baru terhadap Nurhasyim. Menurut Dipa sprindik baru tersebut semangatnya bukan lagi penegakan hukum, tetapi mencari-cari kesalahan.

“Kuncinya jangan sewenang-wenang. Dalam putusan disebutkan untuk merehabilitasi. Ini kontek rehabilitasi belum dilaksanakan, tapi kejaksaan dengan kewenangannya malah mengeluarkan sprindik baru,” katanya.

Apa yang belum dilaksanakan. Dipa mengatakan, satu belum direhabilitasi nama baiknya Nurhasyim dan yang kedua ternyata putusan praperadilan ini tidak dijalankan dengan sepenuh hati oleh Kejari Gresik.

“Kenapa tidak dijalankan sepenuh hati. Karena sprindik terhadap Nurhasyim itu harusnya dihentikan penyidikannya koq malah mengeluarkan sprindik baru. Lantas sprindik baru itu kapan dilakukan lidiknya. Kalau tanggal 21 keluar sprindik baru, itu berarti memakai lidik yang lama. Padahal berdasarkan putusan praperadilan dinyatakan lidik yang lama tidak sah. Kejaksaan punya kewenangan tapi tidak boleh sewenang-wenang,” ungkapnya.

Senada dengan Johanes Dipa, Usman Efendi selaku kepala bidang (Kabid) pembelaan profesi DPC Peradi Surabaya mengingatkan, meskipun dia tahu sprindik merupakan kewenangan Jaksa, tetapi dia berharap agar kejaksaan tidak bertindak arogan dan mencederai rasa keadilan masyarakat dengan tetap mengeluarkan sprindik baru terhadap Nurhasyim.

“Sprindik memang kewenangan dari Jaksa. Kita hanya meminta untuk menghindari sikap arogansinya dan jangan cederai rasa keadilan masyarakat. Agar KUHAP benar-benar dijalankan, criminal justice system due process of law benar-benar dijalankan pada saat pemanggilan dalam bentuk klarifikasi, penyelidikan dan penyidikan semuanya harus benar-benar sesuai KUHAP,” katanya saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Nur Hasyim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gresik dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting dalam bentuk beras. Selain Nurhasim, dua orang turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Desa Roomo Tawqa Zainudin, dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah.

Atas penetapan tersangka tersebut Nur Hasyim mengajukan permohonan praperadilan dan menang.

Hakim tunggal praperadilan PN Gresik
Adhi Satrija Nugroho dalam putusannya menyatakan Kejari Gresik tidak memiliki wewenang untuk melakukan proses penyidikan terhadap Nur Hasyim sehingga penetapan tersangka kepada Nur Hasyim tidak sah.

Hakim tunggal Adhi Satrija Nugroho dalam salah satu pertimbangannya menyatakan bahwa proses pemberian CSR merupakan hubungan hukum perdata yang didasarkan dalam suatu perjanjian. Sedangkan pihak Kejari menjerat Nur Hasyim dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Hakim Adhi Satrija Nugroho juga memutuskan bahwa Nur Hasyim berhak bebas dari Rumah Tahanan (Rutan Kelas II B Gresik setelah mendekam di sel tahanan sejak 26 September 2024 lalu. Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik. * bgs

Berita Terkait

Scroll to Top