Sembunyi di Klaster Elit, Ibu-Anak Pembobol Bank Jatim Diseret ke Penjara Porong

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,kabarhits.id
Pelarian panjang pasangan ibu dan anak yang menjadi buronan kasus korupsi, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, akhirnya berakhir tragis. Setelah empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), keduanya diringkus oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) .

Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Selasa (2/6/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB.Kedua terpidana kasus kredit modal kerja fiktif Bank Jatim senilai Rp4,75 miliar ini disergap tanpa perlawanan di sebuah rumah klaster mewah di kawasan perumahan elit Lakarsantri, Surabaya.

Penangkapan ini menjadi buah manis dari pengamatan dan pengejaran intensif yang dilakukan tim intelijen selama tiga minggu terakhir.

Kerap Ubah Identitas dan Hapus Jejak DigitalSelama masa pelariannya sejak tahun 2022, kedua terpidana tergolong sangat licin.

Untuk mengelabui aparat hukum, mereka kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian di wilayah Magetan dan Surabaya.

Tidak hanya itu, ibu dan anak ini juga nekat mengubah identitas diri serta menghapus seluruh jejak digital mereka demi memutus pelacakan petugas.Namun, kejelian Tim Tabur Kejari Surabaya berhasil membongkar taktik tersebut.

Usai ditangkap, keduanya langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya dan kini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Divonis Berat In Absentia Sebelumnya, proses hukum terhadap Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja tetap berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meskipun keduanya tidak pernah hadir di persidangan (in absentia).

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah membobol dana bank milik pemerintah daerah tersebut.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 miliar kepada Liauw Inggarwati.

Sementara sang anak, Bastian Widjaja, dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.Satu Pelaku Masih Diburu Kasus korupsi kakap ini total menyeret lima orang tersangka.

Bersamaan dengan eksekusi ibu dan anak ini, Tim Tabur Kejari Surabaya kini tengah mengarahkan radar pengejaran kepada satu pelaku lain yang masih buron, yaitu Liem Susilowati, yang merupakan adik kandung dari Liauw Inggarwati.

Di sisi lain, dua terpidana dari pihak internal Bank Jatim telah lebih dulu dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana selama 4 tahun penjara.

Keduanya adalah Wonggo Prayitno (mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi) serta Arya Lelana (mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi).

Mewakili Kepala Kejari Surabaya, Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH., MH., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen nyata dalam menjalankan program prioritas Jaksa Agung RI untuk memberikan kepastian hukum. Pihak kejaksaan juga mengeluarkan peringatan keras agar para buronan lain segera menyerahkan diri secara kooperatif, karena tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku korupsi. *Rjt

Berita Terkait

Scroll to Top