Ibu Ronald Tannur ; Meirizka Widjaja,Jadi Tersangka Gratifikasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya, http://kabarhits.id
Teka-teki siapa yang dijadikan tersangka baru dalam kasus suap pada putusan bebas Ronald Tannur bertambah. Ini setelah Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur dan ditetapkan sebagai tersangka.
Peningkatan status MW ini disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung RI, Senin malam, 4 November 2024.

Penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menentukan ibu Ronald Tannur sebagai tersangka.
Rilis Kejaksaan Agung ini sekaligus menepis kabar yang santer tersiar di Surabaya terkait diamankannya Ketua Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejagung.

“Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar dalam tayangan live di akun youtube Kejaksaan Agung.
Dikatakan juga, dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa 25 saksi. Termasuk MW yang kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. MW dan Lisa Rahmad(LR) kenal lama karena sama-sama wali murid di sebuah sekolah.

MW dan LR. LR meminta kepada ZR agar dikenalkan kepada pejabat di pengadilan negeri dengan inisial R. Tujuannya supaya dapat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara.

Sebelumnya, sepanjang hari ini, memang tersiar kabar terkait dugaan diamankannya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi.

Belakangan diketahui kalau sedang digelar salat gaib untuk istri Dadi yang meninggal dan dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat.

Selain itu tersiar kabar diduga penemuan catatan dari para saksi kasus tersebut bertuliskan ‘jatah ketua’. Tulisan ini diduga mengarah kepada Dadi yang menjabat sebagai Ketua PN sejak 17 April 2024 lalu.

Terlebih salah satu tugas ketua pengadilan negeri adalah penunjukan hakim yang menyidangkan kasus adalah tugas Ketua PN. Termasuk dipilihnya tiga hakim yang menyidangkan kasus Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai Hakim Anggota.

Kejagung memang sedang mengembangkan kasus dugaan suap dalam putusan bebas Ronald Tannur. Gerakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tiga hakim PN Surabaya dilakukan sehari setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Ronald Tannur, Selasa, 22 Oktober 2024. * Red

Berita Terkait

Scroll to Top