
Surabaya,http://kabarhits id
Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menata estetika visual ruang kota. Memasuki akhir Oktober 2026, Pemkot Surabaya bergerak masif membersihkan jaringan kabel dan tiang provider ilegal yang telanjur menjamur.
Hasilnya, sebanyak 116 tiang utilitas dibongkar paksa dan 91 titik kabel fiber optik tak berizin ditertibkan di 23 ruas jalan.
Operasi penertiban ini didasarkan pada penegakan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Salah satu titik yang menjadi sasaran utama dalam pergerakan terbaru per 20 Oktober 2026 ini adalah kawasan Jalan Cempaka, Kecamatan Tegalsari.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan memberi celah bagi provider nakal.
Evaluasi perizinan terhadap jaringan kabel yang memanfaatkan prasarana milik pemerintah kini dilakukan hampir setiap hari melalui tim lintas perangkat daerah.
“Kami secara rutin mengevaluasi terkait dengan perizinan utamanya jaringan-jaringan kabel yang memanfaatkan prasarana milik pemerintah kota. Dan itu kita evaluasi hampir setiap hari.
Yang tidak ada izinnya kita lakukan penertiban termasuk pemotongan terhadap kabel-kabel tersebut,” ujar Eddy dengan nada tegas.
Dalam pelaksanaannya, Dinkominfo Surabaya bertugas menyisir dan mengidentifikasi pemilik jaringan kabel di lapangan.
Sementara untuk eksekusi fisik pembongkaran dan pemotongan, ditangani langsung secara kolaboratif oleh Satpol PP Surabaya dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).
Pelanggaran Menjamur di Kawasan Pinggiran dan Perumahan
Fakta menarik ditemukan di lapangan.
Jalur-jalur protokol di pusat kota justru cenderung tertib dan mematuhi regulasi perizinan.
Sebaliknya, pelanggaran pemasangan tiang dan bentangan kabel liar justru banyak ditemukan mengular di area pemukiman warga.
“Biasanya kalau di jalan-jalan protokol mereka berizin. Tapi kalau sudah masuk ke pinggiran-pinggiran kadang-kadang mereka mengabaikan itu.
Termasuk di kawasan perumahan masih banyak ditemukan,” ungkap Eddy.
Ia menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan penegakan hukum administratif semata, melainkan demi menyelamatkan tata ruang kota dari kesan kumuh akibat kabel semrawut.
Pemkot menginginkan pemasangan fasilitas digital tetap harus tunduk pada aturan estetika lingkungan yang rapi dan aman bagi warga.
Solusi Jangka Panjang: Sistem Ducting Bawah Tanah Masif
Sebagai solusi permanen menghapus pemandangan “langit ruwet”, Pemkot Surabaya mulai menggeliatkan sistem ducting (penanaman kabel di bawah tanah).
Sistem ini telah sukses diterapkan di kawasan cagar budaya Kota Lama Surabaya, menjadikannya bersih visual dan ramah pejalan kaki.
Ke depan, proyek ini akan didorong secara masif ke koridor jalan utama kota.
Atas instruksi langsung Wali Kota Surabaya, tim gabungan tengah mempersiapkan transisi besar-besaran untuk jalur utama dari Jalan Ahmad Yani hingga ke wilayah Perak.
“Di Kota Lama itu sudah kita buat ya mereka ada di bawah tanah. Ke depannya masif kita adalah yang jalan utama itu juga akan kita lakukan ducting.
Mulai dari kemarin perintah Pak Wali kami bersama tim untuk mulai Ahmad Yani sampai dengan Perak itu semua jaringan listrik, jaringan kabel itu turun di bawah tanah.
Kalau 2027 insyaallah akan mulai bergerak untuk Jalan Ahmad Yani dulu,” pungkas Eddy.
Pemkot Surabaya mengimbau dengan keras kepada seluruh penyedia layanan internet (provider) untuk segera melegalisasi dan mengurus izin operasional jaringan mereka ke DSDABM sebelum menggelar kabel.
Jika peringatan ini diabaikan, Pemkot memastikan operasi pemotongan dan pembongkaran tiang akan berlanjut secara meluas hingga menyisir total 224 ruas jalan di seluruh Surabaya.*rjt
[












