Polemik Tanah Milik Muklar P. Tilam , Lurah Takal Takut Adu Data

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya ,http://kabarhits.id

Lantaran Tak Terima Terkait kepemilikan tanah leter C. Ada 9 Petok D 240, wilayah Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya seluas 4.810 meter persegi. Kedelapan ahli waris Mukayah dari Alm Muklar P Tilam.

Polemik kepemilikan tanah leter C. Ada 9 Petok D 240, wilayah Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya seluas 4.810 meter persegi. Kedelapan ahli waris dari Alm Muklar P Tilam mempertanyakan riwayat tanah tersebut yang diklaim milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Muhammad Ikbal selaku kuasa hukum para ahli waris menyapaikan bahwa, kami telah bersurat ke Kelurahan untuk mempertanyakan riwayat tanah tersebut, namun anehnya pihak Kelurahan menyatakan bahwa, Patok D 240 tidak tercatat di Kelurahan, akan tetapi telah terbit persil 15 atas nama Rais.
Padahal berdasarkan keterangan Ahli waris Mukayah dari Muklar P. Tilam menyebutkan bahwa, telah mempunyai bukti adanya pembayaran pajak tahun 2015

Ikbal menjelaskan bahwa, berdasarkan UU nomer 43 tahun 2009, tentang Keardipan warka atau kretek sebagai data fisik atas terbitnya leter C. 9 Petok D 240. Persil 122, 124, 125, 126A, dan 127B dan terpelihara, maka pihak Kelurahan harus menjaga, dokumen untuk kebutuhan klien kami. Guna memastikan letak dan luas tanah klien kami.

“Namun sayangnya pihak Kelurahan belum memberikan jawaban hingga saat ini. Kami sudah bersurat untuk membuka Kelurahan Tanah Kali Kedinding Surabaya tertanggal 26 Agustus 2024 lalu.” Tegasnya.

Disingung terkait upaya hukum apa yang akan dilakukan dalam perkara ini? ” kami akan segera membuat laporan ke Ombusmen terkait adanya dugaan mall adminitrasi yang dilakukan oleh para pegawai di Kelurahaan Tanah Kali Kedinding Surabaya.

Sementara Lurah Anggoro Hermawan saat dikonfirmasi terkait surat yang dikirim oleh kuasa hukum ahli waris menerangkan bahwa surat tersebut sudah lama dijawab dan dialamatkan “Jakarta” sesuai kantor hukumnya.
” Monggo bersurat resmi ke kantor, nanti kita jawab,” katanya.* rec

Berita Terkait

Scroll to Top