Surabaya,http://kabarhits. id
Kubu korban dugaan penganiayaan anak di bawah umur oleh oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Slamet Hutoyo, secara tegas menolak opsi restorative justice (RJ) yang ditawarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Pihak korban memilih mangkir dari agenda mediasi yang sedianya digelar di Kantor Kejari Surabaya pada Senin (5/10/2026).
Mereka mendesak agar kasus ini langsung dilimpahkan ke pengadilan demi transparansi hukum.
Khawatir Isu “Uang Damai” dan Tudingan Pemerasan
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah dan Sukardi, mengungkapkan bahwa penolakan RJ ini didasari oleh keinginan keluarga korban agar perkara berjalan objektif.
Pihak keluarga tidak ingin muncul spekulasi negatif atau tuduhan bahwa mereka mencari keuntungan finansial dari kasus ini.
“Kami tak mau ada tudingan itu (meminta uang ratusan juta untuk damai).
Makanya, kami berharap kasus yang ditangani Kejari Surabaya ini transparan, tidak berpihak ke siapa pun, sesuai proses sidang hingga putusan,” ujar Dodik, Selasa (6/10/2026).
Berikut poin-poin penting terkait perkembangan kasus ini:
Identitas Korban: Korban merupakan sejumlah pelajar di bawah umur, antara lain SBR (13), BS (14), dan NG (14).
Pemicu Insiden: Kejadian bermula pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, saat anak-anak tersebut sedang bermain sepak bola di kawasan Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya.
Dugaan Kekerasan: Tersangka Slamet Hutoyo diduga melempar batu ke arah anak-anak tersebut sebelum akhirnya melakukan pemukulan.
Pasal yang Disangkakan: Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa Hukum Kawal Ketat Pelimpahan Perkara
Sukardi, kuasa hukum korban lainnya, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum sejak pelimpahan dari Satres PPA Polrestabes Surabaya hingga persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Panggilan mediasi pada 5 Oktober 2026 lalu jelas kami tidak hadir. Klien kami ingin proses hukum berlanjut hingga pengadilan agar ada putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Sukardi.*( Rjt )











