Surabaya,http://kabarhits id
Kamis, 24 April 2025, Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap ML (pihak swasta) yang bekerjasama dengan oknum Bank BRI Unit Mulyosari Surabaya.
Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dilakukan oleh ML di Bank BRI Unit Mulyosari sehingga penyidik memutuskan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara cq. Bank BRI Unit Mulyosari sebesar 5,18 milyar rupiah dan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.* dtya