Surabaya,http://kabarhits. id
Sejumlah ahli hukum menyoroti tajam aspek perizinan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), kewenangan pejabat, hingga batas tanggung jawab hukum dalam sidang perkara dugaan korupsi kolam pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (22/7/2026).
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dr. Radian Salman, S.H., LL.M., menegaskan bahwa izin usaha yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang harus dianggap sah selama belum dibatalkan oleh mekanisme hukum.”Yang bertanggung jawab terhadap izin yang telah dikeluarkan adalah badan atau pejabat yang mengeluarkan izin, bukan pemohon atau pemegang izin,” ujar Radian di persidangan.
Ia juga meluruskan status hukum anak perusahaan BUMN dalam perspektif tata negara. “Kalau anak perusahaan, bukan BUMN,” tegasnya.Ragam Sanksi dan Ranah PerdataPandangan senada disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Unair, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum.
Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mencampuradukkan kerugian administrasi atau perdata dengan tindak pidana korupsi.”Jangan semua kerugian negara merupakan korupsi. Uang BUMN bukan uang negara,” kata Nur Basuki.
Menurutnya, jika terjadi pelanggaran dalam hubungan kontraktual, penyelesaiannya berada di ranah perdata berupa wanprestasi.
“Melanggar perjanjian adalah wanprestasi. Kalau tidak melanggar undang-undang, maka tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana,” jelasnya.Pidana Sebagai Langkah Terakhir
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Muhammad Arif Setiawan, menilai pemegang izin memiliki dasar hukum yang kuat selama izinnya belum dicabut.
Perbuatan melawan hukum menjadi tidak relevan karena terdakwa bergerak menggunakan izin yang sah.Arif juga menekankan bahwa hukum pidana tidak boleh langsung dikedepankan dalam pelanggaran administrasi. “Kalau ada sanksi administrasi, pidana merupakan ultimum remedium (upaya terakhir),” urainya.
Menutup jalannya persidangan, Guru Besar Fakultas Hukum Unair, Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora, menyepakati bahwa persoalan dalam pelaksanaan kerja sama harus diselesaikan lewat jalur kontrak komersial terlebih dahulu.”Kalau ada pelanggaran, jatuhnya wanprestasi,” imbuh Sogar Simamora.* tim












