Terbukti Gelar Palsu Divonis Hukuman Percobaan, Pelapor Kecewa Jaksa Tak Lakukan Banding.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya http://kabarhits.id

Pengacara senior Robert Simangunsong, SH.,MH.(57), dinyatakan terbukti bersalah dengan Nomor Perkara 958/Pid.Sus/2024/PN Sby, karena memalsukan gelar magister hukum, saat menjalankan profesinya sebagai seorang advokat.

Robert Simangunsong, SH.,MH yang sempat menjabat sebagai Ketua Ketua Asosiasi Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA). Oleh Majelis Hakim Tongani,SH.,MH., Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Robert divonis selama 5 bulan penjara. Bahwa pidana yang sudah dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali apabila terdakwa dalam tenggang waktu 10 bulan melakukan tindak pidana lagi dan dinyatakan terbukti bersalah sesuai putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, mantan ketua DPD partai Nasdem itu tak perlu masuk penjara. Majelis hakim yang diketuai Tongani,SH.,MH menyatakan perbuatan Robert Simangunsong lelaki asal Tapanuli itu telah memenuhi seluruh unsur pidana, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono,SH.,MH., dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Robert Simangunsong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta. “Namun apabila tidak dibayar sesuai ketentuan maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan,” jelas Hakim.

Namun Putusan Majelis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 6 bulan serta denda Rp 100 juta.

Menyikapi putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Thio Trio Susantono selaku saksi pelapor mengaku sangat kecewa.

“Jadi tanggapan saya sangat kecewa, Saya mungkin merasa hukum ini bisa kita mainkan jadi anda bayangkan, Robert ini menggunakan gelar palsu dan memberikan bukti di polisi maupun di persidangan juga palsu. Saya punya seluruh buktinya,” papar Thio.

Menurutnya yang perlu digaris bawahi dalam kasus ini, bukan hanya penggunaan gelar ijazah palsu, tetapi bukti ijazah yang dimiliki oleh terdakwa juga palsu karena tidak pernah ditandatangani oleh pemberi ijazah.

“Mau jadi apa hukum di Indonesia ini, menggunakan gelar dan memiliki ijazah palsu hanya dituntut 5 bulan penjara tetapi tidak harus dijalani, padahal ancaman hukumannya 10 tahun,” imbuhnya.

Lebih lanjut Thio menegaskan, sebagai advokat dan praktisi hukum, ya telah diperlakukan tidak adil dan sangat merasa dibohongi, lalu bagaimana dengan masyarakat yang sedang mencari keadilan?

“Jika hal ini masih dibiarkan, akan menjadi presenden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat bisa melihat bagaimana boboknya penegakan hukum di Indonesia ini,” pungkasnya.

Sementara, Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto SH,MH, melalui WhatsAp nya dengan Nomer 081217 XXXX, menerangkan agar menanyakan kepada Kejari Surabaya, karena beliau yang punya kewenangan menyampaikan dan Keputusan di beliau ( Kejari Surabaya ). ujarnya. Setelah dikonfirmasi kepada Putu Arya Wibisana,S.H., M.H., selaku Kasi Intel Kejari Surabaya, melalui WhatsAp belum bisa menjawab.*Red

 

 

Berita Terkait

Scroll to Top