Surabaya,http://kabarhits.id
Bank Swasta di Surabaya bersama juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan pemeriksaan aset di kawasan Jalan Ngaglik nomor 51 .
belakangan diketahui aset yang diperiksa tersebut/ rupanya milik PT KAI Daop 8 Surabaya.
Merasa kaget lantaran tiba-tiba muncul gugatan pengosongan atas lahan seluas 1500 meter persegi itu, PT KAI Daop 8 Surabaya berencana melakukan langkah hukum untuk mempertahankan aset miliknya.
berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan Konstatering atau pencocokan objek sengketa sebelum dilakukannya proses eksekusi.
melihat kondisi tersebut, pihak termohon Tjio Sanders, yang menempati aset tanah dan secara resmi melakukan kontrak kerjasama operasi atau KSO dengan pihak PT KAI Daop 8 surabaya .
Selain surat datang mendadak, Tjio Sanders selaku termohon dari pihak pemohon yakni bank swasta tersebut, langsung diserahkan ke PT Daop 8 surabaya, karena kewenangan tersebut mutlak milik PT KAI sebagai pemilik aset, sementara dirinya hanya sebagai penyewa yang sudah melakukan perjanjian K- S- O dengan PT KAI.
Tjio juga berharap, PT KAI Daop 8 Surabaya bisa segera menyelesaikan permasalahan ini, mengingat surat perjanjian termohon dengan PT KAI Daop 8 Surabaya tersebut berlaku sampai 31 januari 2026.
Sementara itu, humas PT KAI Daop 8 surabaya, luqman Arif menegaskan, bahwa aset tersebut memang milik PT KAI , pihaknya juga kaget tiba-tiba ada Costatering yang dilakukan oleh juru sita pengadilan negeri surabaya atas permintaan dari bank swasta tersebut, sebagai langkah tidak lanjut, PT K A I Daop 8 surabaya, akan menempuh langkah hukum untuk mempertahankan aset milik pt kai dengan luas sekitar 1500 meter persegi tersebut.
Lebih lanjut Lukman Arif menambahkan, aset milik PT KAI di kawasan Jalan Ngaglik nomor 51 Surabaya, sudah disewa sejak tahun 1996, oleh orang tua Tjio Sanders, dan mulai 1 Januari 2022, sewa dilanjutkan oleh joe sanders sampai rentang waktu 31 januari 2026. * Yyk