
Surabaya,http://kabarhits. id
Babak baru persidangan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret terdakwa Rio Pangestu (31) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam agenda pembacaan replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edti Dilla dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan tetap pada tuntutan semula.
JPU menyatakan bahwa terdakwa Rio Pangestu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan psikis terhadap istrinya, Novianty.
Atas perbuatan tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
“Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan, di mana terdakwa Rio Pangestu dituntut 4 bulan penjara karena terbukti melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga,” ujar jaksa dalam repliknya.
Penuhi Unsur UU PKDRT
Dalam materi repliknya, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Rio didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) terkait kekerasan psikis. Selain itu, jaksa juga menyertakan pasal subsider yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 UU PKDRT, atau kedua Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Fakta-fakta di persidangan sebelumnya mengungkap adanya tekanan psikis yang dialami korban di kediaman mereka di perumahan elite Northwest Hill, Surabaya.
Meski pihak terdakwa sempat menyampaikan pembelaan (pledoi), jaksa menilai dalil-dalil tersebut tidak menggugurkan pembuktian yang ada.
Harapan pada Kecermatan Hakim
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Mengingat dampak psikis yang dialami korban, jaksa berharap Majelis Hakim dapat bertindak sebagai ‘wakil Tuhan’ yang jeli dan cermat dalam mengambil keputusan akhir.
Putusan majelis hakim diharapkan tidak hanya sekadar memberikan hukuman formal, namun juga mencerminkan keadilan bagi korban yang mengalami trauma akibat perbuatan terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan mendatang untuk mendengarkan putusan akhir dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.












