Ahli Waris Menang Sengketa Tanah di Surabaya Sertifikat Dibatalkan, Tanah Dikembalikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya ,http://kabarhits.id
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan ahli waris almarhum Troenodjojo Ngasimin dan almarhumah Djumani dalam kasus sengketa tanah. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti, S.H., dan disiarkan secara elektronik (E-Court), putusan perkara nomor 769/Pdt.G/2024/PN Sby dibacakan pada Kamis lalu.

Majelis Hakim memutuskan bahwa para penggugat secara sah merupakan ahli waris dan memiliki bukti kepemilikan yang kuat atas tanah seluas lebih dari tujuh hektar di wilayah Tambak Dalam, Kelurahan Asemrowo, Surabaya. Bukti kepemilikan tersebut berupa Surat PTOEK PADJEG BOEMI dan TANDA PENDAFTARAN SEMENTARA TANAH MILIK INDONESIA tertanggal 24 Juni 1959, atas nama Troenodjojo Ngasimin (Nomor: 86), meliputi persil nomor 38a dt. III (sekitar 1,05 hektar) dan persil nomor 38b dt. IV (sekitar 6,14 hektar).

Putusan ini memiliki implikasi penting karena membatalkan beberapa perjanjian jual beli sebelumnya yang dianggap tidak sah secara hukum. Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 783 tahun 1996 atas nama Thio Ferry Sultan (Tergugat VI) cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini dikarenakan adanya itikad buruk, cacat formil, administratif, dan yuridis, serta kesalahan lokasi dalam penerbitan sertifikat tersebut.

“Menyatakan para penggugat adalah ahli waris sah almarhum Troenodjojo Ngasimin dan almarhumah Djumani, dan memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Sertifikat Hak Milik No. 783 tahun 1996 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum karena cacat hukum dan diterbitkan dengan itikad buruk,” jelas Ketua Majelis Hakim Sih Yuliarti, S.H.

Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan:

– Turut Tergugat III, IV, dan V untuk mencabut dan membatalkan Sertifikat Hak Milik No. 783 tahun 1996.

– Para tergugat untuk mengosongkan dan membongkar bangunan di atas tanah sengketa dalam waktu tujuh hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

– Para tergugat untuk menyerahkan tanah tersebut kepada para penggugat.

– Tergugat VII untuk mengembalikan nama Troenodjojo Ngasimin sebagai pemilik tanah dalam buku tanah desa.

Para tergugat dan turut tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 2.876.500,00.

Para penggugat (ahli waris almarhum Troenodjojo Ngasimin dan almarhumah Djumani) diwakili oleh kuasa hukum Syahrizal, S.H., M.Hum., C.P.L. Daftar lengkap nama para penggugat, tergugat, dan turut tergugat terlampir dalam putusan pengadilan. * Red

Berita Terkait

Scroll to Top