Mojokerto,http://kabarhits.id
Jawa Timur – Pengadilan Negeri Mojokerto terus berupaya menjaga integritas hakim dan efektivitas sistem peradilannya. Hal ini disampaikan oleh Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, dalam wawancara baru-baru ini.
Beliau menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan untuk menghadapi tantangan modern, termasuk tekanan sosial media dan risiko penghinaan terhadap pengadilan.
“Hakim sebagai sumber hukum, dan putusan hakim memiliki kekuatan hukum seperti undang-undang,” tegas Tri Sugondo. “Hanya upaya hukum seperti banding yang dapat membatalkannya. Putusan berkekuatan hukum tetap dilindungi undang-undang,” terangnya.
Kenaikan gaji hakim yang diberikan Presiden Prabowo pun tidak boleh mengurangi integritas dan tanggung jawab mereka terhadap masyarakat. “Kami berharap adanya undang-undang khusus yang melindungi hakim dan peradilan dari penghinaan,” tambahnya.
Terkait implementasi sistem peradilan offline, Tri Sugondo menilai sistem tatap muka lebih efektif. “Selama ini, persidangan tatap muka berjalan lancar tanpa kendala, sesuai kesepakatan dengan Kejaksaan dan Lapas. Persidangan biasanya dimulai pukul 10.00 WIB,” jelasnya.
PN Mojokerto juga berkomitmen menjaga integritas dan independensi hakim. “Alhamdulillah, integritas hakim di PN Mojokerto sangat baik. Dalam setiap rapat, pimpinan selalu mengingatkan hakim untuk menjalankan tugas sesuai kode etik dan mencegah praktik korupsi dan gratifikasi. Mahkamah Agung juga selalu menekankan pentingnya menjaga integritas hakim,” ujar Tri Sugondo.
Lebih lanjut, Tri Sugondo mengungkapkan bahwa PN Mojokerto memprioritaskan penanganan perkara perlindungan anak dan perempuan, khususnya dalam konteks penerapan UU TPKS. “Alhamdulillah, kami telah mendapatkan penghargaan atas kinerja kami dalam menangani perkara tersebut, baik di tahun 2024 maupun 2025,”
terkait pengaburan nama pada perkara anak sangat setuju , nama ibarta diganti dengan terdakwa aa dilindungi , demi masa depannya kasihan , juga. pungkasnya.. Sr