Dugaan Pungli di
Surabaya,http://kabarhits.id
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi sorotan akibat dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum panitera. Salah satu modus yang digunakan oleh oknum panitera untuk mencari tambahan penghasilan adalah dengan meminta uang dari para pencari keadilan agar proses persidangan mereka dipercepat.
Salah satu oknum panitera yang diduga terlibat adalah M. Tohir. Berdasarkan bukti percakapan melalui WhatsApp, M. Tohir diduga meminta uang sebesar Rp500 ribu untuk mempercepat proses persidangan.
Percakapan WhatsApp
Berikut adalah cuplikan percakapan yang diduga terjadi antara M. Tohir dan seorang pemohon berinisial TD:
– M. Tohir: “Sampaian siap kalau minta tolong sidang dikabulkan?”
– TD: “Siap.”
– M. Tohir: “Berapa sampain siapnya, Pak?”
– TD: “500 bisa.”
– M. Tohir: “Kasih lebih ya, Pak.”
– TD: “Ngapunten, kebetulan saya bawa hanya 500 ribu di dompet. Saya transfer saja yah, Pak. Minta nomor rekeningnya, Pak.”
– M. Tohir: “Udah difotokopi yah, Pak.”
– TD: “Masih nunggu, Pak, perjalanan.”
– M. Tohir: “Ok, tunggu.”
– TD: “Tak nunggu nomor rekeningnya, Pak. Tak selesaikan sekalian berangkat pulang.”
Dugaan Pungli
Biaya perdata permohonan adalah salah satu Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang seharusnya dibayarkan oleh individu atau badan untuk mendapatkan manfaat dari layanan pengadilan. Namun, masih ada saja oknum panitera yang nakal dan meminta uang tambahan dengan dalih mempercepat proses persidangan.
Kejadian ini terjadi pada 14 Oktober 2024, ketika pemohon perdata permohonan hadir di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Dalam percakapan di ruang tersebut, M. Tohir meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada TD agar permohonannya dikabulkan. Setelah uang diserahkan, M. Tohir berjanji bahwa berkasnya akan diambil di PTSP.
Konfirmasi dan Reaksi
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, M. Tohir enggan menjawab. Humas PN Surabaya juga menghindar dari wawancara dengan alasan sidang yang terlalu banyak. Bahkan, konfirmasi melalui WhatsApp pun tidak direspon.
Diharapkan pimpinan PN Surabaya dapat memberikan teguran atau sanksi kepada bawahannya yang diduga menyimpang dari kewenangan jabatan.* SR