Kasus Penggelapan Mobil, Achmad Edi Tolak Tuduhan Gadaikan Mobil , Meskipun Sudah Ada Perdamaian

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya ,http://kabarhits. id
Sidang Dugaan penggelapan mobil yang melibatkan Achmad Edi sebagai terdakwa

Dalam agenda Sidang jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi diantaranya Deny sebagai korban dan Rizaldi selaku karyawan rent car .

Dalam keterangannya Denny
menjelaskan awal mula perkara. Menurutnya, Achmad Edi awalnya menyewa mobil Innova Zenix, kemudian mengajukan permintaan untuk menggantinya dengan mobil Innova Reborn melalui komunikasi telepon. “Alasannya adalah mobil akan digunakan untuk keperluan rumah sakit,” ungkap Deny.

Namun, kendaraan tersebut kemudian tidak bisa dikembalikan dan diduga telah digadaikan. Deny akhirnya melapor ke pihak berwajib setelah mendapatkan informasi tentang lokasi mobilnya. “Saya mendapatkan kabar dari rekan-rekan bahwa mobil berada di Pasuruan,” katanya.

Lebih lanjut, Deny mengaku pernah berkomunikasi dengan seseorang yang menyatakan agar mobil bisa kembali, ia harus membayar biaya yang lebih mahal dari nilai gadai. “Saya diberitahu kalau ingin mengambil mobil kembali, harus nebus sebesar 60 juta rupiah padahal gadainya hanya 40 juta rupiah. Untuk unit mobil lain yang digadaikan 80 juta rupiah, saya harus menebusnya dengan 100 juta rupiah,” jelasnya.

Lokasi mobil yang tidak berada di tangan Achmad Edi juga terkonfirmasi melalui sistem yang terpasang di kendaraan. “Melalui GPS yang ada di unit mobil, kita ketahui bahwa kendaraan sudah tidak dalam penguasaan terdakwa,” imbuh Deny.

Deny mengakui bahwa telah ada proses perdamaian dengan ketiga tersangka terkait kasus ini, dengan kompensasi pembayaran uang sewa mobil sebesar 150 juta rupiah. “Saat ini, kedua unit mobil berada di Kejaksaan sebagai barang bukti yang mulia,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, hakim menyampaikan bahwa penerima gadai mobil – Gianto di Pasuruan dan H. Maman di Sampang Madura – seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka. “Saya sarankan agar Anda melaporkan mereka agar bisa dijerat sebagai pelaku yang turut serta,” ujar hakim kepada Deny.

Menanggapi hal itu, Deny menjawab, “Waktu itu, saya belum melaporkan sang penerima gadai yang mulia.”

Sementara itu, Rizaldi selaku karyawan rent car menyampaikan bahwa dirinya mengetahui peristiwa ini karena ia yang langsung menyerahkan unit mobil kepada penyewa. “Saya yang bertugas menyerahkan mobil kepada Bapak Achmad Edi saat itu,” jelas Rizaldi dalam keterangannya.

Di akhir persidangan, saat diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan kedua saksi, Achmad Edi tampak emosional saat menolak tuduhan. “Saksi tahu sendiri kan! Malah saya bersama Anda mencari keberadaan unit mobil di Pasuruan. Bukan saya yang menggadaikan, kan?” cetusnya.

Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa yakni ,Ahmad Sodiq, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyoal legalitas Deny sebagai pelapor.

“Di persidangan tadi, kami mengajukan pertanyaan tentang legalitasnya karena Bapak Deny bukanlah pemilik unit mobil tersebut,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa telah ada kesepakatan perdamaian antara kliennya dengan Deny. “Sudah ada kompensasi pembayaran sewa mobil dan juga pencabutan laporan,” jelas Ahmad Sodiq..

Sementara menurut Jaksa Penuntut Umum , terkait dengan adanya perdamaian dan pencabutan laporan , akan jadi pertimbangan dari jaksa maupun hakim karena ini merupakan delik Biasa , ujarnya .* rjt

Berita Terkait

Scroll to Top