Bandot Tua Cabuli Balita , Dengan Modus Minta Pijat

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,http://kabarhits.id

Jaksa Penuntut Umum Kejari Perak Esti Dillah SH ,menuntut Kayomi ( 50 ) warga Trenggalek dan tinggal di Jalan Tambak Asri 25 nomer 34 Surabaya , selama 8 Tahun 6 Bulan Penjara , denda 100 juta, atas dugaan pencabulan anak di bawah umur .

dalam tuntutannya yang dibacakan di ruang sari dengn ketua majelis hakim Ferdinan SH MH .

Menyatakan Terdakwa Kayuni Bin Paiman ( Alm ) terbukti bersalah secara sah dan
menyakinkan melakukan tindak pidana “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang
harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan ,beberapa kejahatan, dilarang melakukan kekerasan atau memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau
membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 , Tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 , Tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kayuni Bin Paiman ( Alm ) dengan pidana
penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan dan masa
dan pidana denda sebesar
penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), jika denda tidak dibayarkan maka akan diganti pidana kurungan, selama 6 bulan penjara .
Tuntutan ini memperlihatkan keseriusan para penegak hukum dalam memerangi tindak kekerasan seksual apalagi para korban masih usia anak-anak. Ini juga sebagai bentuk perlindungan bagi korban dan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual”

perlu diketahui, berdasarkan
NO.REG. PERKARA PDM-3731/Tg.Prk/08/2024
berawal pada bulan Mei 2024 hingga pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira jam 11.00 Wib.beralamat di Jalan Tambak Asri Gg.25 No.34-B Surabaya.

Terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa Korban A Q ( 7 tahun
melakukan persetubuhan
dengan cara sebagai berikut,
Korban AQ adalah tetangga terdakwa yang akrab dipanggil
“OM JUNI”.

Awal korban dipanggil
dengan tujuan untuk menginjak-injak punggung terdakwa.

Pada saat sedang menginjak-injak punggung terdakwa, terdakwa justru bernafsu dan menurunkan celana sambil memberikan ancaman untuk tidak memberitahu ibunya
terdakwa menciumi dan menjilati vagina
anak korban, atas perlakuan tersebut, terdakwa memberikan uang sebesar
Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada anak korban.

Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira jam 11.00 Wib, anak korban
sedang berada di toilet umum yang berdekatan dengan rumah terdakwa di Jalan
Tambak Asri 25 No.34-B Surabaya.

Terdakwa melihat anak korban dan mengamati dari kejauhan, setelah anak korban keluar dari toilet umum selanjutnya
terdakwa menghampiri anak korban kemudian langsung menggendong lalu
dibawa masuk ke dalam rumah untuk menuju ke dalam kamar rumah terdakwa.
Pada saat berada di dalam kamar terdakwa, anak korban berontak dan ingin
pulang namun ditahan dengan cara terdakwa mengiming-imingi akan memberikan uang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sampai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan mengiming-imingi akan memberikan roti donat kepada anak korban.

Bahwa anak korban ketakutan lalu diam sehingga terdakwa dengan leluasa
membaringkan anak korban di atas kasur pada posisi tidur, selanjutnya terdakwa
menciumi pipi dan bibir anak korban. Terdakwa semakin bernafsu lalu
menurunkan celana dalam anak korban untuk menciumi serta menjilati alat
kelamin anak korban selama kurang lebih 5 (lima) menit. Tidak berselang lama,
perbuatan terdakwa diketahui oleh ibunya pada saat terdakwa masih berada dibawah anak korban dengan posisi celana anak korban berada di atas
paha dan ketika saat itu anak korban ketakutan hingga menangis dan meminta
pulang kepada ibunya .

akibat perbuatan terdakwa
menyebabkan anak korban menjadi trauma,
sedih, malu dan tertekan.
dan dijerat pasal kami terdakwa melanggar Pasal 76 E
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan demikian
terhadap terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dipidana setimpal dengan perbuatannya.* Red

Berita Terkait

Scroll to Top