Sidoarjo,http://kabarhits.id/
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi perhatian di Kabupaten Sidoarjo. Seorang pimpinan padepokan di Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo dilaporkan ke Polresta Sidoarjo atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap remaja perempuan di bawah umur. Peristiwa yang diduga berlangsung berulang kali itu disebut meninggalkan trauma mendalam bagi korban hingga sempat memunculkan keinginan untuk mengakhiri hidupnya.
Laporan peristiwa mengenaskan ini telah diterima Polresta Sidoarjo pada 26 Maret 2026 dengan nomor LP/B/88/III/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo. Terlapor diketahui merupakan pimpinan Padepokan Kendali Sodo yang dikenal dengan sebutan Ki Sodo Lanang (73).
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Al Farauq, mengatakan dugaan tindak kekerasan seksual itu terjadi dalam rentang Mei 2025 hingga Februari 2026. Menurut dia, terlapor memanfaatkan kedekatan dengan keluarga korban melalui hubungan spiritual yang telah terjalin dengan paman korban.
“Korban selama ini memilih diam karena berada dalam tekanan dan ketakutan. Korban merasa terancam serta tidak memiliki keberanian untuk mengungkapkan apa yang dialaminya,” ujar Dimas, Selasa (9/6/2026) sore.

Ia menjelaskan, korban diduga mengalami kekerasan seksual berulang saat berada dalam situasi yang membuatnya sulit meminta pertolongan. Tekanan psikologis yang dialami korban membuat kasus tersebut baru terungkap setelah berlangsung cukup lama.
Menurut Dimas, penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 7 Mei 2026. Hasil pemeriksaan medis dan psikologis yang dimiliki penyidik disebut menguatkan dugaan terjadinya kekerasan seksual terhadap korban.
Meski demikian, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Kondisi itu, kata Dimas, berdampak pada psikologis korban yang masih berjuang memulihkan diri dari trauma yang dialaminya.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan objektif. Korban membutuhkan kepastian hukum agar dapat memperoleh rasa aman dan keadilan,” katanya. Pihak keluarga juga meminta kepolisian segera menuntaskan proses penyidikan. Mereka menilai langkah tersebut penting untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus mencegah kemungkinan munculnya korban lain.
Paman korban, Aditya, mengaku prihatin dengan kondisi keponakannya yang hingga kini masih mengalami tekanan psikologis. Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami meminta kasus ini ditangani secara serius dan tuntas agar korban memperoleh keadilan,” ujarnya. Ia juga meminta polisi segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polresta Sidoarjo, AKP Laila Rahmawati, membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Menurut Laila, pihaknya saat ini masih menunggu hasil gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. “Penetapan tersangka masih menunggu hasil gelar perkara. Semua akan diputuskan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” ucap Laila. (Ryn)












