Eksepsi Eko Yuwono Ditolak, Kuasa Hukum Siap Bongkar Fakta Penggelapan Fiktif di PT IMSI

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

Surabaya,http://kabarhits. id
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh terdakwa Eko Yuwono.

Dengan putusan sela tersebut, persidangan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan ini akan dilanjutkan ke agenda pembuktian pokok perkara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya kini bersiap menghadirkan saksi-saksi kunci.

Saksi tersebut dihadirkan guna memperkuat dakwaan terkait manipulasi program servis di PT IMSI yang merugikan perusahaan dalam jumlah besar.

Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa, Andry Ermawan, S.H., justru mengaku tidak berkecil hati.

Pihaknya menilai penolakan eksepsi ini sebagai momentum untuk membuka tabir kasus yang sebenarnya di persidangan.”Dengan adanya eksepsi ditolak, kita malah senang.

Kenapa? Karena kita akan mengungkap fakta sebenarnya, apakah klien kami benar-benar melakukan penggelapan,” ujar Andry Ermawan saat dikonfirmasi oleh awak media.

Andry menambahkan, pihaknya telah menyiapkan strategi pembelaan dan akan memanggil saksi-saksi yang relevan untuk meringankan posisi kliennya.

Ia juga menegaskan dugaan adanya ketidakadilan dalam kasus ini. “Kita lihat saja nanti, karena klien kami adalah korban kriminalisasi hukum,” tegasnya.

Perlu Diketahui ,Modus Operandi Dokumen FiktifKasus ini bermula ketika Eko Yuwono diduga memanfaatkan celah sistem pada program servis berkala diler PT IMSI.

Program yang dimanipulasi meliputi fasilitas free service (gratis jasa servis berkala kelipatan 1.000 hingga 50.000 kilometer) serta program paket hemat konsumen.

Terdakwa ditengarai membuat perintah kerja (surat perintah kerja) dan dokumen fiktif. Dokumen tersebut dibuat seolah-olah terjadi klaim pengerjaan

fasilitas gratis oleh konsumen.Melalui manipulasi data ini, dana pencairan klaim (reimbursement) beserta sisa suku cadang (sparepart) diler dialihkan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa izin manajemen diler.

Akibat tindakan manipulatif tersebut, PT IMSI mengalami kerugian materiil yang signifikan.

Atas perbuatannya, Eko Yuwono yang saat ini berstatus tahanan Rumah Tahanan (Rutan) dijerat dengan pasal berlapis. JPU mendakwanya menggunakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut
(hadits/voortgezette handeling), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.* Rhy

Berita Terkait

Scroll to Top