Surabaya,http://kabarhits.id
Upaya Jeremy Gunadi menuntut keadilan atas beralihnya kepemilikan rumahnya ke pihak lain terus dilakukan.
Melalui persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar diruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/2/2025),
Jeremy Gunadi yang didudukkan sebagai terdakwa, membongkar adanya konspirasi jahat sehingga rumahnya yang terletak di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan No. 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya ini bisa berpindah dan dibeli seseorang yang bernama Ong Hengky Ongkywijoyo tanpa sepengetahuannya.
Bukan hanya itu, Terdakwa Jeremy Gunadi dengan tegas juga mengatakan bahwa Notaris Radina Lindawati, Effendi dan Tyo Soelayman telah berkolaborasi melakukan persekongkolan jahat, berencana membeli rumahnya hanya bermodalkan uang muka atau DP yang sudah disiapkan untuknya sebesar Rp. 500 juta.
Dalam persidangan ini, selain pemeriksaan terdakwa, persidangan ini diawali dengan kesaksian Vanny istri terdakwa Jeremy Gunadi sebagai saksi meringankan dan kehadiran Prof. Dr. Sunarno Edi Wibowo, SH., MHum sebagai saksi ahli. Keduanya ini didatangkan tim penasehat hukum terdakwa.
Sebagai terdakwa yang didengar penjelasannya dalam persidangan pemeriksaan terdakwa ini, banyak hal yang diungkap Jeremy Gunadi termasuk keinginannya menjual rumahnya itu untuk membayar hutang.
Penjelasan Terdakwa Jeremy Gunadi tentang perkara dugaan tindak pidana penipuan yang membuatnya harus disidangkan di PN Surabaya ini dimulai dari pertanyaan Jaksa Galih Riana Putra Intaran, SH., jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang ditunjuk sebagai penuntut umum.
Kepada terdakwa Jeremy Gunadi, Jaksa Galih Riana Putra Intaran bertanya, kapan terdakwa melakukan perjanjian dengan Tyo Soelayman
Terdakwa Jeremy Gunadi pun menjawab, bahwa perjanjian dengan Tyo Soelayman itu dilakukan 25 Maret 2022 di kantor Notaris Radina Lindawati.
Lebih lanjut terdakwa Jeremy Gunadi menerangkan, yang diperjanjikan saat itu mengenai jual beli rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan No. 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya senilai Rp. 9,5 miliar, dengan ketentuan Rp. 2,5 miliar sebagai kompensasi, dan Rp. 7 miliar untuk pembayaran ke Bank ICBC.
Dari perjanjian itu, terdakwa Jeremy Gunadi menerangkan, menerima uang muka atau DP sebesar Rp. 500 juta dan uang Rp. 500 juta itu sudah dicairkan melalui Bank BCA.
Terdakwa Jeremy Gunadi kembali menjelaskan, bahwa uang DP sebesar Rp. 500 juta itu ia gunakan untuk biaya pengurusan cessie dan biaya sewa pengacara.
Saat ditanya tentang masalah buka blokir, terdakwa Jeremy Gunadi mengaku tidak melakukan itu dengan alasan adanya kolaborasi yang dilakukan Notaris Radina Lindawati, Effendi dan Tyo Soelayman.
“Tanggal 25 Maret 2022, dikantor Notaris Radina Lindawati, saya, Tjan Andre Hardjito dan istrinya yang bernama Maria Yulianti hanya menandatangani perjanjian,” kata Jeremy Gunadi.
Untuk masalah cek, lanjut Jeremy, kok bisa lupa. Ini yang sangat aneh. Tapi saya masih mempercayai Effendi sebagai makelar.
Terdakwa Jeremy Gunadi kemudian ditanya tentang adanya perjanjian nomor 168 dan perjanjian nomor 169 yang dibuat di Notaris Radina Lindawati.
Mengenai isi keseluruhan, terdakwa Jeremy Gunadi tidak mengetahuinya secara detail namun di perjanjian nomor 168 adalah kesepakatan perdamaian antara Jeremy Gunadi dengan Tjan Andre Hardjito.
Untuk perjanjian nomor 169, menurut Jeremy Gunadi, mengenai adanya kesepakatan antara Jeremy Gunadi, Tjan Andre Hardjito dan Tyo Soelayman.
Berkaitan dengan perjanjian nomor 169, terdakwa Jeremy Gunadi menjelaskan bahwa diperjanjian itu juga menjelaskan tentang masalah jual beli.
Untuk mekanismenya, menurut keterangan Terdakwa Jeremy Gunadi, semua diatur Effendi. Ia hanya diminta untuk menandatanganinya saja.
“Dan untuk uang muka, tidak dicairkan seketika itu juga. Uang muka dicairkan di kantor Tyo Soelayman di Hotel Dobel Tree,” ujar terdakwa Jeremy Gunadi.
Jaksa Galih Riana Putra Intaran kemudian bertanya, mengapa uang muka sebesar Rp. 500 juta itu hingga saat ini belum dikembalikan.
Sebelum menjawab pertanyaan penuntut umum ini, terdakwa Jeremy Gunadi kemudian bercerita, bahwa banyak fakta sebenarnya yang tidak diungkapkan, dan tidak diketahui JPU.
Jeremy kembali bercerita, bahwa ia tidak ada sama sekali niat jahat ke Tyo Soelayman untuk menipu Tyo Soelayman.
Didepan majelis hakim, terdakwa Jeremy Gunadi menyebut adanya permainan mafia. Hal itu terlihat dari penyerahan cek yang dilakukan ke Notaris Radina Lindawati ke Tyo Soelayman.
Seharusnya, menurut terdakwa Jeremy Gunadi, cek tersebut tidak boleh diserahkan Notaris Radina ke Tyo Soelayman sampai adanya pembayaran dari calon pembeli baru yang sudah ditemukan terdakwa Jeremy Gunadi.
Masih menurut penjelasan Terdakwa Jeremy Gunadi, cek yang telah ia serahkan ke Notaris Radina sebesar Rp. 500 juta itu, seharusnya masih disimpan notaris, bukan malah diserahkan tanpa adanya konfirmasi kepadanya.
Kepada majelis hakim, terdakwa Jeremy Gunadi juga mengungkapkan, Tyo Soelayman bahkan berjanji memberikan komisi kepada istri terdakwa Jeremy Gunadi, jika proses jual beli rumah tersebut jadi dilaksanakan.
“Tyo Soelayman mengulur-ulur waktu untuk melakukan pelunasan pembayaran pembelian rumah. Istri saya juga sempat meminta tolong supaya pembayaran cepat dilunasi,” cerita terdakwa Jeremy Gunadi.
Bahkan, lanjut terdakwa Jeremy Gunadi, Tyo Soelayman bilang ke istri saya, kalau jual beli ini jadi, kamu tak kasih komisi.
Mengetahui pernyataan Tyo Soelayman ini, sambung terdakwa Jeremy Gunadi, istri saya menolak. Kepada Tyo Soelayman, istri saya bilang, susuk (paman), tidak perlu memberi saya komisi.
“Ini rumah kami, dijual untuk membayar hutang. Inilah yang diucapkan istri saya ke Tyo Soelayman waktu itu,” jelas terdakwa Jeremy Gunadi.
Jeremy Gunadi kembali menjelaskan, sebagai pemilik rumah, ia dan istri masih menunggu adanya itikad baik Tyo Soelayman untuk melakukan pembayaran pelunasan pembelian rumah.
Alasan yang diberikan Tyo Soelayman ke terdakwa Jeremy Gunadi dan istrinya cukup banyak, begitupula saat Tyo Soelayman memberikan uang kompensasi Rp. 2 miliar dan Rp. 30 juta untuk buka blokir di BPN.
Tentang buka blokir, terdakwa Jeremy Gunadi kembali menjelaskan dimuka persidangan, bahwa biayanya sekitar Rp. 50 juta untuk mencabut buka blokir di BPN.
“Jika kita cabut, kekuatan kita tidak ada. Oleh karena itu, buka blokir tidak kita cabut karena Tyo Soelayman hanya janji dan janji. Pembayaran untuk melunasi jual beli rumah, tidak pernah ia lakukan,” cerita Terdakwa Jeremy Gunadi dimuka persidangan.
Kepada majelis hakim, Terdakwa Jeremy Gunadi juga menceritakan kesaksian Notaris Radina Lindawati dipersidangan sebelumnya yang mengetahui adanya sosok calon pembeli yang bernama Decky.
Masih menurut penjelasan Terdakwa Jeremy Gunadi dipersidangan, Decky kemudian mengatakan akan memberinya uang Rp. 1 miliar.
“Rp. 500 juta bisa kamu bayarkan ke Tyo Soelayman dan Rp. 500 juta sebagai uang muka untuk kamu. Namun, Pak Decky juga memberi syarat, Tyo Soelayman harus membuatkan pembatalan pembelian berupa akta notariil,” ujar Terdakwa Jeremy Gunadi menirukan perkataan Decky waktu itu kepadanya.
Karena ada pernyataan dari Decky inilah yang membuat Terdakwa Jeremy Gunadi memberanikan diri membuka cek Rp. 500 juta sebagai pengembalian uang muka atau DP yang sudah diberikan Tyo Soelayman.
“Saya jual rumah saya untuk bayar utang, bukan untuk bersenang-senang. Tidak ada niat saya untuk menipu Tyo Soelayman dengan membuka cek Rp. 500 juta sebagai pengembalian uang DP,” papar Terdakwa Jeremy Gunadi.
Terdakwa Jeremy Gunadi kembali menerangkan, begitu mendapat penjelasan dari Decky, ia lalu menuliskan cek sebesar Rp. 500 juta dan cek itu dititipkan ke Notaris Radina Lindawati.
Dan masih menurut penjelasan Terdakwa Jeremy Gunadi, kepada Notaris Radina, ia berpesan supaya tidak memberikan cek itu ke Tyo Soelayman sebelum Tyo Soelayman membuat akta notariil pembatalan pembelian rumah.
Meski telah menitipkan cek ke Notaris Radina, Terdakwa Jeremy Gunadi mengaku khawatir jika cek itu akan diserahkan ke Tyo Soelayman. Dan ternyata kekhawatiran Terdakwa Jeremy Gunadi ini terjadi.
Sebelum tanggal jatuh tempo cek tersebut, Terdakwa Jeremy Gunadi kemudian berkoordinasi dengan Bank BCA dan menceritakan apa yang terjadi.
“Gimana ini. Cek tidak hilang. Cek sudah saya titipkan ke Notaris Radina. Orang ini berkelit terus dan tidak bisa menyelesaikan masalah ini dengan Tyo Soelayman. Cek itu malah dipindah tangankan ke Tyo Soelayman,” tutur Terdakwa Jeremy Gunadi.
Lalu, sambung Terdakwa Jeremy Gunadi, Customer Service (CS) Bank BCA bilang, pihak bank bisa bantu dengan cara melakukan blokir asalkan ada laporan kehilangan dari Kepolisian.
“Lho, saya kan salah kalau itu dilakukan. Cek itu kan tidak hilang. Dan pihak BCA mengatakan hanya bisa membantu dengan cara seperti itu,” papar Jeremy.
Masih menurut penjelasan Terdakwa Jeremy Gunadi, tanpa pikir panjang, ia kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Kepada polisi, Terdakwa Jeremy Gunadi juga menceritakan semuanya, apa yang terjadi, termasuk adanya dugaan konspirasi jahat kepadanya.
“Saya pun meminta saran pihak kepolisian dan polisi yang menerima laporan saya juga saya ceritakan bahwa cek saya tidak hilang ada di Notaris Radina. Namun saya khawatir jika nantinya cek itu akan dipindah tangankan ke Tyo Soelayman,” ujar Terdakwa Jeremy Gunadi.
Mendengar penjelasan Terdakwa Jeremy Gunadi ini, pihak kepolisian kemudian menyetujui rencana pembuatan laporan kehilangan seperti yang Terdakwa Jeremy Gunadi inginkan. Akhirnya, laporan kehilangan pun dibuat. Berbekal surat kehilangan inilah, Terdakwa Jeremy Gunadi lalu ke Bank BCA lagi untuk menyerahkan laporan kehilangan cek.
Kepada majelis hakim, Terdakwa Jeremy Gunadi menyayangkan sikap Notaris Radina yang tetap menyerahkan cek tersebut ke Tyo Soelayman dengan alasan bahwa Notaris Radina mendapat kabar jika rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan No. 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya ini sudah terjual.
Dan kepada majelis hakim, Terdakwa Jeremy Gunadi kembali menjelaskan, bahwa yang menjual rumah itu ke Ong Hengky Ongkywijoyo bukan dirinya, namun Tjan Andre Hardjito.
Bahkan, menurut penjelasan Terdakwa Jeremy Gunadi, Tjan Andre Hardjito telah mengakui penjualan rumah tersebut.
Tjan Andre Hardjito pun mengakui menerima komisi atas penjualan rumah tersebut sebesar Rp. 1 miliar dari Ong Hengky Ongkywijoyo.
Terkait pelaporan ke kepolisian masalah cek yang hilang, Terdakwa Jeremy Gunadi mengaku lupa tanggal pastinya, namun menurutnya tidak jauh setelah cek itu diterbitkan.
Karena Terdakwa Jeremy Gunadi mengaku lupa tanggal pembuatan laporan polisi dan tanggal penyerahan cek ke Notaris Radina, Jaksa Galih Riana Putra Intaran lalu memperlihatkan selembar cek tertanggal 23 Juli 2022 kepada terdakwa dihadapan majelis hakim.
Mengenai adanya sosok calon pembeli baru yang bernama Decky, Terdakwa Jeremy Gunadi kembali menjelaskan, bahwa sosok Decky telah dipertemukan dengan Rahmat, pegawai Bank ICBC.
Dan masih menurut penuturan Terdakwa Jeremy Gunadi, Decky ini bersedia membeli rumahnya sehingga Decky ini bukanlah sosok halusinasi.
Terdakwa Jeremy Gunadi juga mengaku, sebelum dipertemukan dengan perwakilan Bank ICBC, Decky juga pernah hendak dipertemukan dengan Notaris Radina untuk menerangkan bahwa Decky ini adalah orang yang akan menjadi pembeli rumahnya. Namun, Notaris Radina sulit ditemui dengan alasan banyak keperluan . *rhy