Sidoarjo, kabarhits.id
Sengketa kelebihan tanah, rumah milik pasutri Didik Noga Ahfidianto dan Eva di Perumahan Safira Juanda, Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Yang kemudian digugat Developernya sendiri hingga ke meja hijau persidangan. Akhirnya telah diputus Majlis Hakim PN Sidoarjo pada 27 Mei 2025.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Sidoarjo memutuskan pemilik rumah wajib, hanya membayar ganti rugi atas kelebihan tanah 2×9 meter atau seluas 18 meter persegi. Dengan nilai sebesar 27 Juta Rupiah.
Diketahui sebelumnya, perkara bernomor 275/Pdt.G/2024/PN.Sda itu bermula dari temuan bahwa rumah milik Didik dan Eva berdiri di atas lahan yang melebihi luas yang tercantum dalam sertifikat, yakni 2×9 meter. Meski kelebihan lahan tersebut bukan disebabkan oleh pemilik rumah, pihak pengembang justru menggugat mereka.
Eva menyambut baik putusan pengadilan yang dinilainya berpihak pada keadilan masyarakat kecil.
“Alhamdulillah keputusannya sudah keluar, intinya memihak ke kami. Kami diminta membeli kelebihan tanah 2×9 meter dengan harga total Rp27 juta saja, bukan Rp 650 juta seperti yang sebelumnya ditawarkan pengembang,” ujar Eva kepada wartawan dirumahnya Senin (16/6/2025).
Eva menuturkan bahwa sejak awal ia dan suaminya tidak pernah berniat melanggar aturan. Rumah tersebut mereka beli secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam kondisi sudah jadi. Namun, sengketa muncul ketika pihak pengembang mengklaim adanya kelebihan tanah dan melayangkan gugatan.
“Kami ini cuma menerima rumah yang sudah jadi. Tapi tiba-tiba digugat karena ada kelebihan tanah. Padahal dari awal kami ingin menyelesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.
Kuasa hukum Didik dan Eva, Rohmad Amrulloh, menjelaskan bahwa dalam persidangan, pihaknya mengajukan gugatan balik (rekopensi) yang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim.
“Pertama, majelis menyatakan PT Chalidana wanprestasi. Kedua, klien kami hanya diwajibkan membayar Rp1,5 juta per meter untuk 18 meter persegi, totalnya Rp27 juta. Ini sesuai harga pasar tertinggi di kawasan tersebut,” jelas Rohmad.
Putusan PN Sidoarjo tertanggal 27 Mei 2025 itu juga dinilai sebagai dasar pengalihan hak atas lahan kelebihan tersebut. Namun, pihak PT Chalidana diketahui telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi pada 5 Juni 2025.
Meski demikian, Rohmad berharap tidak ada upaya hukum lanjutan agar penyelesaian sengketa ini bisa segera tuntas.
“Sebenarnya ini sudah win-win solution. Klien kami konsumen yang dirugikan karena tembok belakang rumah tidak dibangun dengan benar oleh pengembang. Kami yakin putusan PN Sidoarjo sudah berdasarkan asas keadilan dan kepastian hukum,” tegas Rochmat Amrulloh, Kuasa Hukum Didik-Eva.
Rochmad Amrulloh, Kuasa hukum Didik-Eva juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh ragu menggunakan jalur hukum jika merasa dirugikan.
“Pengadilan adalah benteng terakhir keadilan. Jangan ragu menuntut hak selama ada niat baik dan bukti yang jelas,” pungkas Rochmat Amrulloh.(ryn)