surabaya,http://kabarhits.id
Dua Saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa yakni saksi mahkota atau Ad de Charge Trio Ahmad Muzzaky
dan saksi Ahli Perdata yakni Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. dari Universitas Negeri Airlangga (UNAIR).Selasa ( 11 Maret 2025 ) .
Kedua saksi Ad de Charger Dan Ahli Perdata Dihadirkan dalam perkara dugaan pemalsuan surat terhadap notaris Dadang Koesboediwitjaksono.
Sementara menurut Keterangan saksi Ad de Charger dimna saksi tersebut merupahkan Ketua Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya sejak tahun 2012 sampai 2021.
Dalam keterangannya
menjelaskan bahwa konflik yang terjadi antara Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya dengan Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya bukan antara Yayasan Pendidikan Dorowati dengan Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya.
Mengenai ijin operasional sekolah tidak diperpanjang lagi oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya sejak adanya penilaian dualisme yayasan akibat dari pemberitahuan atau somasi yang dilakukan oleh Rasihul Arfian selaku Ketua Umum Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya kepada Dinas Pendidikan Kota Surabaya pada tahun 2017.
Sehingga SMP Dorowati Surabaya berhenti operasional tahun 2019, sedangkan TK Dorowati Surabaya berhenti operasional tahun 2021 namun TK Dorowati Lawang Kabupaten Malang yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya untuk kegiatan operasionalnya masih berjalan sampai saat ini. Hal ini merupakan bentuk kebijakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang bila belum ada keputusan Pengadilan yang inkrah mengenai konflik yayasan maka ijin operasional akan tetap diberikan kepada yayasan yang selama ini mengelola sekolah tersebut, berbeda dengan kebijakan Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang langsung menghentikan perpanjangan Ijin Operasional Sekolah saat masih diduga ada konflik yayasan.
Tak hanya itu akte notaris nomer 157 tahun 2008 saat didaftarkan SK pengesahan ke Kemenkumham adalah Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya itupun upaya (Alm) Kyai Sattar dan para santri-santri nya yang tergabung di Jamaáh Pengajian Surabaya (JPS) untuk mendaftarkan Yayasan Pendidikan Dorowati ke Kemenkumham namun dengan adanya peraturan baru bahwa nama yayasan harus terdiri dari 3 kata maka nama “Yayasan Pendidikan Dorowati” ditambah kata “Surabaya”
saksi juga ikut hadir menghadap notaris serta menandatangani akta no. 157 tahun 2008 bersama (Alm) Kyai Sattar dan (Alm) H. Abdullah Faqih setelah dibacakan isi akta tersebut di hadapan para pihak yang tercatat didalam akta tersebut.
Mengenai tetap dicantumkannya nama (Alm) Kyai Sattar dan (Alm) H. Abdullah Faqih pada akta no. 34 dan no. 63 tahun 2011. Saksi juga mengetahui dan menyetujuinya sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa beliau sebagai Pembina dan Pendiri yayasan serta Jamaáh Pengajian Surabaya (JPS).
Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya adalah kelanjutan dari Yayasan Pendidikan Dorowati yang mana berawal pada tahun 2008 muridnya hanya berjumlah 40 orang kemudian makin berkembang sampai pada tahun 2012 muridnya meningkat jumlahnya menjadi ± 500 orang. Namun semuanya menjadi hancur karena munculnya yayasan baru bernama Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya yang didirikan oleh Tuhfatul Mursalah bersama keponakannya Rasihul Arfian, ujarnya.
Sementara Keterangan Ahli Perdata Ahli Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. menerangkan Akte
dibedakan menjadi 2 yaitu akta dibawah tangan dan akta autentik, sedangkan mengenai akta notaris secara normatif didalam ketentuan Pasal 1 angka 7 UU no. 2 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomer 30 Tahun 2004 bahwa akta notaris yang selanjutnya disebut akta autentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh Undang-undang Jabatan Notaris nomer 30 Tahun 2004 sudah memberikan definisi terkait akta notaris, supaya akta bernilai autentik dan mempunyai nilai pembuktian yang sempurna yaitu :
1. Dari sisi kewenangan wilayah jabatan notaris.
2. Bentuk dan Prosedur Akta Notaris harus sesuai dengan Undang-undang Jabatan Notaris mulai dari pembuatannya, penandatanganannya, pembacaannya jika tidak memenuhi syarat prosedur sesuai undang-undang maka akta tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian seperti akta di bawah tangan.
3. Supaya akta bernilai autentik maka substansinya atau isinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kesusilaan maupun ketentuan umum.
Jadi, kesimpulannya jika akta tersebut cacat/ada kesalahan maka akta tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian seperti akta di bawah tangan.”
Selanjutnya mengenai 2 orang pendiri yayasan yang sudah meninggal dunia namun masih tercatat dalam sebuah akta , apakah bisa dikatakan memberikan keterangan tidak benar ? Perihal tersebut Saksi ahli menerangkan “bahwa yang tidak benar adalah tentang penghadap atau identitas penghadap tidak berkaitan dengan isinya, karena isi akta sesuai kehendak atau keinginan dari para pihak, jadi yang tidak benar mengenai awal akta maupun identitas penghadap, ditulis menghadap padahal tidak menghadap.”
“Kemudian ketika dalam minuta akta terjadi kesalahan ketik sebelum ditandatangani, dan jika ada sebagian orang yang tidak mencantumkan parafnya, serta dengan adanya pencoretan perubahan itu,maka akta tersebut tidak serta merta menjadi batal.
Namun akta tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian seperti akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya yang dirugi dan bunga kepada notaris akan tetapi harus ada nilai pembuktian.”
Dalam hal harta kekayaan yayasan, Saksi Ahli menegaskan bahwa “Harta kekayaan yayasan tentu saja tidak dapat diwariskan karena yayasan itu bergerak di bidang kepentingan sosial dan/atau keagamaan bukan milik pribadi dari organnya, pendiri, pembina, pengurusnya, atau pengawasnya. Ini yang membedakan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya bisa di wariskan ke ahli waris dan bukan perkumpulan modal.”
“Apabila notaris melanggar kewajiban-kewajiban dia sebagaimana ditentukan jabatan notaris apakah bisa dikatakan notaris itu melakukan perbuatan melawan hukum?”
Saksi Ahli menjawab “Bisa dikatakan melawan hukum, jika notaris dalam perbuatannya mengandung unsur pasal 1365 KUHPerdata : 1. Adanya perbuatan melawan hukum, 2. Adanya Kesalahan, 3. Adanya Kerugian bagi Korban, 4. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian, unsur –unsur tersebut harus terpenuhi secara kumulatif.”
Sementara .menurut Kuasa hukum Terdakwa Yakni Budiyanto SH, menerangkan bahwa kedua saksi Mahkota dan ahli sangat meringankan terdakwa , apalagi keterangan ahli perdata jika seorang dikatakan melanggar hukum , jika pasal 1366 terpenuhi secara
komulatif namun ketika 4 unsur , satu saja tidak terpenuhi maka seseorang tidak bisa dikatakan melanggar hukum atau pasal 1366 tidak memenuhi unsur .
terkait dalam perkara ini tidak ada yang di rugikan dari keterangan para saksi , karena hingga sampai saat ini sekolahan Ndorowati Surabaya, tetep eksis , ujar kuasa hukum .
Perlu diketahui , kasus yang menjerat notaris Dadang Koesboediwitjaksono berawal dari laporan Yayasan Dorowati ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pemalsuan dokumen akta yayasan pada 2018. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, perkara ini akhirnya naik ke tahap penyidikan, dan kemudian Dadang ditetapkan sebagai tersangka pada 2024.*Dty