Tak Pernah Dilaporkan RUPS Sejak 2018, Komisaris Gugat PT Mentari Mitra Manunggal

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

Surabaya –http://kabarhits. id
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang permohonan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Mentari Mitra Manunggal dengan nomor perkara 3049/Pdt.P/2025/PN Surabaya, Kamis, ( 29 Januari 2026 ).

Sidang tersebut diajukan oleh Hermanto Oerip selaku Pemohon melawan Soewondo Basoeki sebagai Termohon.

Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda 1 PN Surabaya itu beragendakan pembuktian. Pemohon hadir melalui kuasa hukumnya, Achnis Marta,SH , awalnya termohon tidak hadir sekitar 20 menit setelah sidang dimulai barulah termohon melalui kuasanya baru datang

Setelah Pemohon menyerahkan sejumlah bukti, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembuktian dari pihak Termohon.

Usai sidang, kuasa hukum Pemohon, Achnis Marta,SH dan tim menerangkan permohonan RUPS diajukan karena sejak perusahaan berdiri pada 2018 hingga saat ini belum pernah dilaksanakan RUPS pertanggungjawaban.

“Klien kami sudah beberapa kali meminta RUPS, namun tidak pernah ditindaklanjuti. Karena itu kami menempuh jalur pengadilan,” ujar Achnis Marta,SH

Dalam struktur perusahaan, Hermanto Oerip menjabat sebagai Komisaris, sementara Soewondo Basoeki sebagai Direktur Utama. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa perindustrian, perdagangan, dan pertambangan itu telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pemohon juga mengungkapkan dugaan penyimpangan pengelolaan perusahaan, termasuk penguasaan aset dan dana perusahaan oleh Termohon. Pemohon mengklaim telah menyetor modal hingga Rp23,75 miliar dan mengalami kerugian sekitar Rp45,21 miliar.

Pemohon menyebut telah beberapa kali mengajukan permintaan RUPS dan audit, namun tidak pernah mendapat respons. Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sementara itu, kuasa hukum Termohon memilih tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi awak media.

Perkara ini berawal ketika pemohon Hermanto Oerip menanyakan terkait laporan RUPS terhadap PT Mentari Mitra Manunggal

berkali kali namun. tidak ditindak lanjuti , akhir permohonan RUPS tersebut bergulir di pengadilan .* Rjt

 

 

Berita Terkait

Scroll to Top