Tidak Ada Alasan Lagi Eko Yuwono Harus Bebas , Kata Kuasa Hukum Terdakwa

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabayahttp://kabarhits. id
Konstruksi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dalam kasus dugaan penggelapan jabatan senilai Rp1,94 miliar dipersoalkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Eko Yuwono.

Pembela menilai tuntutan pidana tersebut tidak ditopang bukti materiil yang konkret mengenai adanya keuntungan pribadi yang dinikmati terdakwa.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/9), penasihat hukum terdakwa, Andry Ermawan, mematahkan dalil jaksa mengenai dugaan penjualan komponen sparepart kepada Toko Bravo.

Berita Terkait

Scroll to Top