Surabaya,http://kabarhits.id
Patut di acungi jempol kinerja kejaksaan tinggi Dalam waktu 72 Jam .usai putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 24 aoktober 2024,
Gregrorius Ronal Tanur Sudah dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa timur .
Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 24 Juli 2024 tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tanur aanak dari Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Mengakibatkan Mati”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Gregrorius R. Tanur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH .MH . Mengatakan ,
bahwa Gregrorius R. Tanur
Yang bersangkutan memiliki 2 (dua) alamat resmi yang tercatat di admniatrasi perkara yaitu juga berlama di NTT :
Jl. El Tari RT 12 RW 06 Kel Benoasi Kecamatan Kota Kefamenamu Kab. Timur Tengah Utara Nusa Tenggara Timur, dan Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya.
Dimana Dua alamat tersebut
Pada saat persidangan, JPU mengajukan Dakwaan akternatif :
Kesatu :
Pasal 338 KUHP Atau
Kedua :.Pasal 351 ayat (3) KUHP
Atau Ketiga :
Pertama : Pasal 359 KUHP
Dam Kedua : Pasal 351 ayat (1) KUHP
Tuntutan yg dibuktikan ke satu pasal 338 KUHP dg pidana penjara 12 tahun namun Majelis Hakim PN memutus dengan Bebas dan kami mengajukan upaya hukum Kasasi namun
Mahkamah Agung memutus terdakwa terbukti dakwaan Alternatif ke 2 pasal 351 ayat (3) KUHP dan diPidana penjara 5 ( lima) tahun.
Perlu di ketahui Perkara ini berawal pada kasus Ronald yang.merupakan anak dari mantan
anggota DPR RI Fraksi PKB
Edward Tannur, Seperti diketahui, vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera , Sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024).
Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
lantaran jaksa penuntut umum
dengan ancaman hukuman
selama 12 tahun penjara
serta membayar restitusi
pada keluarga korban atau
ahli waris senilai Rp 263,6 juta
subsider 6 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim PN
Surabaya menyatakan Ronald
tak bersalah. Mereka
berpendapat kematian Dini
disebabkan oleh penyakit lain
akibat meminum minuman
beralkohol, bukan karena luka
dalam atas penganiayaan
yang dilakukan oleh Ronald.
Belakangan vonis bebas
Ronald dibatalkan oleh
Mahkamah Agung (MA),putusan kasasi Ronald Tanur divonis
dengan pidana lima tahun penjara.* red