Subjek Korban Salah, Kerugian Asumtif, Bukti Terdakwa Tolak Dakwaan JPU di Surabaya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

Surabaya,http://kabarhits. id
Tim Kuasa Hukum Ahmad Edy bin Mat Halil dari Palenggahan Hukum Nusantara telah resmi mengajukan Daftar Bukti Eksepsi dan Sanggahan di Pengadilan Negeri Surabaya, bertujuan untuk membuktikan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung cacat hukum mendasar, baik secara formil maupun materiil.

“Dakwaan JPU disusun secara kabur (obscuur libel) dan mengandung kesalahan penentuan subjek hukum (error in persona),” ujar tim hukum terdakwa. Bukti utama berupa Surat Dakwaan sendiri yang menunjuk pelapor sebagai korban, namun dokumen kepemilikan kendaraan (BPKB dan STNK) menunjukkan objek perkara milik pihak lain yang sah. Selain itu, pelapor tidak memiliki legal standing sebagai pengusaha rental, karena tidak ada bukti izin usaha yang terverifikasi.

Daftar bukti juga mengungkap bahwa hubungan antara pihak adalah sewa-menyewa, terbukti melalui perjanjian sewa, kwitansi, dan bukti pembayaran tunggakan. “Sengketa ini seharusnya diselesaikan secara perdata sebagai wanprestasi, bukan dipidana,” tegas tim hukum.Senin ( 5 Januari 2026 )

Tak hanya itu, telah tercapai perdamaian sah antara terdakwa dan pelapor, dibuktikan dengan perjanjian tertulis, pembayaran kewajiban, surat pencabutan laporan polisi, dan pernyataan pelapor yang tidak akan mengajukan tuntutan apapun. Hal ini membuat dasar penuntutan pidana hilang secara sosiologis dan yuridis.

Selain itu, dakwaan kerugian sekitar Rp700 juta tidak didukung bukti akuntansi, audit, atau transaksi yang sah. Objek kendaraan juga telah dikembalikan kepada pemilik sah, sehingga tidak ada kerugian aktual. Tim hukum juga mengajukan bukti cacat prosedur penyidikan dan penahanan, termasuk dugaan pelanggaran HAM, karena penahanan dilakukan meskipun telah berdamai dan objek dikembalikan.

Secara keseluruhan, bukti-bukti ini menunjukkan perkara adalah sengketa perdata yang dipaksakan ke ranah pidana, bertentangan dengan asas ultimum remedium dan prinsip keadilan. “Eksepsi kami memiliki dasar faktual dan yuridis yang kuat. Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai secara objektif,” tutup tim hukum terdakwa.* rjt

Berita Terkait

Scroll to Top