Surabaya ,http://kabarhits.id
Kuswanto, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak tiri diadili di PN Surabaya. Terdakwa yang diketahui seorang oknum polisi yang dinas di satlantas Polsek Sawahan , ini mencabuli korban AS sejak tahun 2000.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang disebutkan, Terdakwa melakukan perbuatannya sejak tahun 2021 sampai 2024. Modus yang dilakukan Terdakwa adalah merayu korban dengan memberikan sejumlah uang dan membelikan barang-barang yang dikehendaki korban.
Sidang yang digelar tertutup ini mengagendakan keterangan saksi korban.
Kuasa hukum Terdakwa yakni Endang Suprawati SH,MH mengatakan selain korban, dalam persidangan juga mendatangkan ibu korban.
Endang merasa janggal dengan keterangan ibu korban yang dianggap janggal.
“ Ibu korban dalam persidangan mengatakan bahwa peristiwa terjadi sudah sejak tahun 2020, tapi ibu korban baru mengetahui sekarang. Saya kok merasa aneh dengan keterangan ibu korban,” ujarnya, Jumat (23/8/2024).
Ditambahkan Endang, dia juga menanyakan apakah korban pernah melakukan hubungan badan dengan orang lain selain dengan Terdakwa dan dijawab Terdakwa tidak pernah.
“ Tapi Korban ini kan suka minum-minuman keras juga, dan tadi bilangnya karena stress atas perbuatan Terdakwa. Di sidang mendatang, kita akan datangkan saksi yang meringankan “ ujarnya. * Red