Surabaya,kabarhits.id
Keabsahan riwayat pendidikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, kini berujung di meja hijau.
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Indah Kuntarti terhadap sejumlah pejabat legislatif dan instansi pendidikan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/8/2026).
Gugatan dengan nomor perkara terkait menempatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni sebagai Tergugat I, Sukur Priyanto sebagai Tergugat II, dan Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya sebagai Tergugat III.Fokus utama gugatan ini mempersoalkan riwayat pendidikan S1 dan S2 milik Sukur Priyanto.
Status akademis tersebut diketahui kerap digunakan Sukur saat menjadi narasumber dalam agenda reses yang digelar oleh Sri Wahyuni di Bojonegoro.Indah Kuntarti selaku penggugat menuding ada kejanggalan besar pada latar belakang pendidikan Sukur.
Ia mempertanyakan perkuliahan S1 Sukur di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Primavisi serta statusnya yang diklaim ghaib dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
“Nomor NIM mahasiswanya di Dikti tidak terdaftar sama sekali. Tidak ada,” ujar Indah dengan nada tegas usai persidangan di PN Surabaya.
Tidak hanya S1, Indah juga meragukan legalitas proses studi S2 Sukur di Universitas Wijaya Putra yang membuatnya menyeret kampus tersebut ke dalam pusaran gugatan.Kubu Tergugat Melawan BalikTudingan miring tersebut langsung dibantah keras oleh kubu Sukur Priyanto dan Sri Wahyuni melalui kuasa hukum mereka, Moch. Arifin.
Arifin memastikan bahwa kliennya menempuh pendidikan S1 secara sah di STIE Primavisi saat kampus tersebut masih aktif beroperasi dan mengantongi izin resmi di Surabaya.”Klien saya lulus dari STIE Primavisi tahun 2004, saat kampusnya masih berdiri fisik di Surabaya,” jelas Arifin meluruskan.
Ia menambahkan, Sukur kemudian melanjutkan studi S2 di UWP pada medio 2014 atau 2015 dan menuntaskannya selama lebih dari dua tahun hingga resmi mengantongi ijazah magister.Pihak Universitas Wijaya Putra pun tidak tinggal diam.
Kuasa hukum UWP, Arief Syahrul Alam, menegaskan status Sukur Priyanto sebagai mahasiswa resmi di kampus mereka. UWP mengklaim mengantongi seluruh berkas administrasi dan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) yang siap dibuka pada agenda pembuktian nanti.”Untuk program S2-nya, beliau resmi. Kami memiliki data valid bahwa yang bersangkutan terdaftar, memiliki NPM, dan tercatat rapi di sistem akademik kami,” tegas Arief.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti tersebut ditutup setelah kedua belah pihak menyerahkan dokumen dalil gugatan dan jawaban.
Majelis hakim memutuskan menunda persidangan untuk memberikan kesempatan bagi para pihak menempuh tahapan mediasi sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara.* Rjt












