
Surabaya,warnakotanews.com
Rekaman CCTV di kawasan pergudangan Agrimax menjadi sorotan utama dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/9).
Dua anggota Opsnal Polsek Sukomanunggal dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan kronologi penangkapan serta bukti petunjuk awal perkara ini.
Di hadapan majelis hakim, saksi Bagus Mukaryadi menjelaskan bahwa terdakwa Poerwantoro alias Sengek menjadi pihak yang ditangkap paling awal di kawasan Tanjungsari pada 2 Juni 2026.
Penangkapan didasari atas laporan polisi dan bukti rekaman kamera pengawas.
“Setelah melihat CCTV memang kelihatan (terdakwa) memukul dari belakang,” ujar Bagus saat memberikan keterangan.
Meski demikian, ia mengakui tidak dapat memastikan frekuensi pukulan lantaran sebagian visual tempat kejadian perkara (TKP) terhalang oleh keberadaan kontainer.
Bagus juga mengungkapkan adanya perbedaan kualitas visual. Rekaman yang diputar langsung melalui monitor di lokasi kejadian dinilai jauh lebih jelas ketimbang salinan digital yang dipindahkan ke dalam flashdisk.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati juga mendalami jumlah pelaku yang terlibat.
Berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan awal terhadap terdakwa, polisi mengidentifikasi adanya tiga orang pelaku.
Selain Poerwantoro dan Yusuf alias Haji Yus yang kini duduk di kursi pesakitan, satu terduga pelaku lain bernama Fatah Nalendra alias Celeng sempat menjadi buron namun kini dipastikan telah berhasil ditangkap.
Sementara itu, saksi Andi Setyawan menambahkan bahwa terdakwa Yusuf menyerahkan diri setelah sempat diburu petugas.
Yusuf pun disebut telah mengakui aksi pemukulan tersebut kepada penyidik, meski detail titik pukulan pada tubuh korban tidak terekam sempurna akibat kendala objek
penghalang kontainer. Akibat pengeroyokan tersebut, korban Louis Prasetya dilaporkan mengalami luka memar di bagian wajah dan dalam kondisi syok berat di lokasi kejadian.
Uji Administrasi
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Nurdin, berupaya menguji keabsahan formal dari tindakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian.
Nurdin mempertanyakan kelengkapan administrasi serta jeda waktu antara hari kejadian pada Sabtu (30/5) dengan momen penangkapan Poerwantoro pada Selasa (2/6) malam.
Menjawab hal itu, saksi menegaskan seluruh administrasi mulai dari surat laporan hingga surat perintah penangkapan telah dikantongi secara lengkap saat bertugas.
Suasana sidang sempat memanas saat penasihat hukum mempersoalkan konsistensi status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terdakwa Yusuf.
Nurdin mencecar saksi mengenai alasan penerbitan status DPO pada 20 Juni 2026, padahal kepolisian tercatat masih melayangkan surat panggilan resmi kepada Yusuf pada tanggal 10 dan 15 Juni 2026.
Saksi memaparkan bahwa prosedur DPO diterbitkan justru karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi dua panggilan resmi tersebut.
Rencananya, pembuktian materiil kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pemutaran utuh rekaman rekaman CCTV di muka persidangan.* red












