Pledoi Kasus Dugaan Penggelapan: Kuasa Hukum Eko Yuwono Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

 

Surabaya,http://kabarhits. id
Sidang perkara dugaan penggelapan jabatan dengan terdakwa Eko Yuwono memasuki babak baru. Dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/9/2026 ).

Tim kuasa hukum terdakwa secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.

Andry Ermawan, kuasa hukum terdakwa, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan unsur penggelapan sebagaimana yang didakwakan.

Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan belum terpenuhinya unsur pidana, terutama tuduhan bahwa terdakwa mengambil uang perusahaan untuk keuntungan pribadi.

“Banyak hal mendasar yang harus dibuktikan oleh jaksa. Kami menilai JPU kurang dalam membuktikan terdakwa melakukan penggelapan jabatan,” ujar Andry usai persidangan.

Ia menegaskan, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya aliran dana perusahaan ke rekening pribadi kliennya.

Salah satu contoh yang diuraikan dalam pledoi adalah transaksi dengan Toko Bravo senilai Rp564 juta. Fakta persidangan membuktikan bahwa pembayaran dari transaksi tersebut langsung mengalir ke rekening resmi perusahaan, bukan ke terdakwa.

Tidak Ada Niat Jahat
Selain tidak menikmati keuntungan sepeser pun, Andry menyatakan bahwa tindakan kliennya justru memberikan keuntungan bagi perusahaan. Berdasarkan hal itu, ia menilai unsur mens rea atau niat jahat dari terdakwa tidak terbukti sama sekali.

Argumentasi pembelaan ini juga diperkuat oleh keterangan ahli pidana, Salahuddin, yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

“Sudah seharusnya bebas, tidak ada alasan lain. Dasar hukum kami kuat dan didukung keterangan ahli.

Kami berharap hakim mempertimbangkan ini dengan hati nurani,” tambahnya.
Di sisi lain, faktor kemanusiaan juga menjadi poin penting dalam pledoi.

Eko Yuwono diketahui telah mengabdi dan menunjukkan loyalitasnya bekerja di perusahaan tersebut selama 31 tahun.

Menanggapi nota pembelaan tersebut, JPU Deddy Arisandi menyatakan akan mengajukan tanggapan (replik) pada agenda sidang berikutnya. “Kami akan tanggapi, Yang Mulia,” ujar Deddy menutup persidangan.” rjt

Berita Terkait

Scroll to Top