Surabaya,http://kabarhits. id
Niat Samuel Ardi Kristanto (44) untuk menguasai kembali aset properti yang diklaim miliknya justru berakhir di balik jeruji besi. Warga Vila Valencia ini kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan aksi premanisme saat melakukan pengosongan rumah secara paksa.
Berdasarkan surat dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Samuel didakwa telah menggerakkan massa untuk melakukan kekerasan di sebuah rumah yang terletak di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep.
Rencana di Warung Soto
Kasus ini berawal pada akhir Juli 2025. Terdakwa Samuel mengadakan pertemuan di sebuah rumah makan soto di kawasan Citraland.
Di sana, ia meminta bantuan Mohammad Yasin (berkas terpisah) untuk mengosongkan rumah di Dukuh Kuwukan dengan dalih memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Eksekusi Paksa dan Kekerasan
Puncaknya terjadi pada 6 Agustus 2025. Terdakwa bersama Mohammad Yasin, Sugeng Yulianto, serta dua orang lainnya yang kini masih buron (DPO), mendatangi lokasi.
Bukannya melalui jalur hukum resmi atau juru sita pengadilan, mereka diduga melakukan tindakan main hakim sendiri.
Dalam dakwaan disebutkan, para pelaku secara terang-terangan di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang di lokasi tersebut.
Akibat tindakan “geruduk” ini, Samuel dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan.
Ancaman Hukuman
Jaksa Penuntut Umum menempatkan Samuel dalam status tahanan rutan sejak 30 Desember 2025.
Proses hukum ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa sengketa kepemilikan lahan tidak bisa diselesaikan dengan cara kekerasan, meskipun pihak tersebut merasa memiliki bukti surat yang kuat.
Kini, Samuel hanya bisa pasrah menanti nasib di kursi pesakitan, sementara dua rekan lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).* Rjt











