Misteri Buku C Desa yang Mendadak Muncul di PN Surabaya, Masih Nama Mukelar P. Tilam,

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,kabarhits id
Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perkara perdata Nomor 1245/Pdt.G/2025/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sengketa lahan seluas 21.270 meter persegi di Jalan Pogot Nomor 57–58, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, kini menggelinding panas.Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yusuf, Selasa (30 Juni 2026),

Kesaksian Eko selaku Sekretaris Kelurahan (Seklur) Tanah Kali Kedinding justru menjadi bumerang bagi pihak tergugat.

Kesaksiannya dinilai plin-plan dan tidak konsisten.Buku C Desa Misterius:

Dulu Disebut Hilang, Kini Muncul Kuasa Hukum Para Penggugat, Budiyanto, langsung menyoroti tajam sejumlah kejanggalan dalam administrasi pertanahan yang dibawa saksi.

Salah satu yang paling fatal adalah keberadaan Buku C Desa.”Fakta tersebut tentu menimbulkan pertanyaan.

Jika sebelumnya dinyatakan hilang dalam forum resmi Hearing Komisi A DPRD, mengapa kini Buku C Desa itu dapat dihadirkan di persidangan? Hal ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan keraguan,” tegas Budiyanto heran.

Saat Buku C Desa dibuka di hadapan Majelis Hakim, terungkap fakta otentik bahwa Kutipan Letter C Nomor 450 memang resmi tercatat atas nama almarhum Mukelar P. Tilam—ahli waris dari penggugat.

Budiyanto juga menyemprot konsistensi saksi yang berubah-ubah menyebut nomor dokumen.

Di awal persidangan, saksi menyebut dasar klaim kepemilikan atas nama Poernomo Kasidi berasal dari Kutipan Letter C Nomor 4968, namun mendadak meralatnya menjadi Nomor 4969 setelah dokumen diperiksa ulang.”Perubahan penyebutan nomor Kutipan Letter C tersebut menjadi perhatian kami.

Dokumen administrasi pertanahan seharusnya disampaikan secara cermat di persidangan, bukan plin-plan,” sentil Budiyanto.

Kejanggalan lain makin mengemuka saat pemeriksaan silang. Saksi menjelaskan dokumennya memuat 14 persil tanah, namun hanya mampu menjelaskan 9 persil (seluas 16.200 meter persegi).

Sementara 5 persil sisanya gaib alias tidak bisa dijelaskan keberadaannya.Bahkan saat ditanya apakah objek sengketa berada di Persil 57–58, saksi mengaku tidak tahu.

Pengacara Penggugat Stop Pertanyaan: Saksi Tidak Paham Sejarah!Melihat saksi kelurahan yang kebingungan dan baru menjabat di tahun 2022 tersebut, Budiyanto memilih langsung menghentikan pemeriksaan silang.

Ia menilai kesaksian Seklur sama sekali tidak memiliki urgensi dan kejelasan hukum.”Apabila saksi sendiri tidak dapat memastikan letak objek sengketa dan tidak memahami riwayat tanah, maka kami menilai tidak ada lagi urgensi untuk mengajukan pertanyaan lanjutan,” cetus Budiyanto.Pihak penggugat menegaskan lahan Pogot tersebut didasarkan pada Kutipan Letter C Nomor 9 dan Nomor 450 atas nama almarhum Mukelar P. Tilam yang telah dikuasai secara turun-temurun sejak tahun 1930.

Di atas lahan tersebut kini telah berdiri rumah tinggal, sekolah (sejak 1978), masjid, fasilitas RW, hingga makam umum.serta TK Panca Bakti, dan lapang a Volly.

Sementara itu, usai sidang, Kuasa Hukum Pemerintah Kota Surabaya memilih bungkam seribu bahasa dan langsung ngacir meninggalkan area pengadilan saat dikonfirmasi media terkait kejanggalan data tersebut.* Red

Berita Terkait

Scroll to Top