
Surabaya,http://kabarhits. id
Sidang kasus dugaan penggelapan suku cadang (sparepart) senilai Rp1,94 miliar yang menjerat mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), Eko Yuwono, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/8/2026).
Persidangan kali ini mengungkap fakta krusial mengenai alur transaksi yang dinilai menguntungkan pihak terdakwa.
Pemilik Toko Bravo, Hengki Purnomo, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di hadapan majelis hakim, ia membeberkan bahwa nilai transaksi pembelian sparepart tokonya dengan PT IMSI mencapai sekitar Rp500 juta per tahun sepanjang periode 2022 hingga 2024.
Namun, seluruh dana tersebut mengalir langsung ke kas perusahaan resmi, bukan ke kantong pribadi terdakwa.
Aliran Dana Bersih dari Terdakwa Hengki menegaskan, hubungan bisnisnya yang terjalin sejak tahun 2000 dilakukan langsung dengan PT IMSI sebagai lembaga, bukan secara personal dengan Eko Yuwono.
Metode Pembayaran: Seluruh sistem pembayaran dilakukan via transfer bank.Tujuan Rekening: Dana dikirim langsung ke rekening resmi atas nama PT IMSI.
Bukti di Persidangan: Saksi membawa bukti transfer total Rp547 juta (satu lembar kuitansi bernilai Rp220 juta).Intensitas Pertemuan: Selama 26 tahun bermitra, saksi mengaku hanya pernah bertemu satu kali dengan Eko Yuwono.”Sejak tahun 2000 saya menjadi pelanggan.
Semua pembayaran ditransfer langsung ke rekening PT IMSI,” ujar Hengki di ruang sidang Tirta PN Surabaya.
Merespons bukti kuitansi yang dibawa saksi, JPU menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
Pihak kejaksaan berencana mencocokkan data tersebut dengan pembukuan internal perusahaan.
Kuasa Hukum Klaim Dakwaan GugurFakta persidangan ini langsung menjadi senjata utama bagi tim penasihat hukum Eko Yuwono.
Andry Ermawan, kuasa hukum terdakwa, menyatakan kesaksian pemilik Toko Bravo secara otomatis meruntuhkan konstruksi dakwaan penggelapan dalam jabatan yang dituduhkan kepada kliennya.
“Tidak ada satu sen pun uang dari Toko Bravo yang masuk ke rekening pribadi klien kami. Hubungan dagang terjadi murni antara konsumen dengan PT IMSI, dan uangnya masuk ke kas perusahaan.
saksi sangat menguntungkan posisi terdakwa,” tegas Andry usai sidang.
Desak Jaksa Hadirkan Saksi Kunci Selain persoalan aliran dana, tim penasihat hukum menyoroti kejanggalan dalam pemanggilan saksi oleh jaksa. Andry mengkritisi JPU yang belum menghadirkan lima saksi penting yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Beberapa poin krusial yang disorot oleh penasihat hukum meliputi:Saksi Akuntansi: Penting untuk membedah laporan keuangan riil perusahaan.Saksi Gudang (Didin):
Disebut sebagai kunci utama untuk mengklarifikasi sistem keluar-masuknya barang.
Isu Paket Hemat: Munculnya istilah “paket hemat” di persidangan yang dinilai belum jelas konstruksinya.
Dugaan Arahan Keterangan: Penasihat hukum menduga ada upaya mengarahkan saksi di persidangan agar tidak sinkron dengan BAP asli.
Guna mematahkan argumen jaksa pada agenda sidang berikutnya, pihak terdakwa berencana mendatangkan ahli hukum pidana untuk menguji keabsahan konstruksi perkara ini secara objektif.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan PT IMSI—atau Honda Surabaya Center (HSC)—yang menuduh mantan kepala bengkel mereka melakukan penggelapan sparepart kendaraan dengan estimasi kerugian mencapai Rp1.942.924.213.* Rjt












