Dua Keterangan Ahli Perdata Dan Pidana , Unsur Pasal 263 dan Pasal 378 KUHP , Tidak Memenuhi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

Surabaya,http://kabarhits.id
Penutupan resto Sangria pada 12 Mei 2023, berbuntut kejalur hukum , yang menjadikan direktur CV Kraton Resto Efendi sebagai terdakwa.

Sidang kali ini kuasa hukum Terdakwa menghadirkan dua saksi Ahli yakni Budi Hermanto SH MH selaku ahli perdata Dan Bastianto Nugroho SH MH selaku ahli pidana, dalam perkara dugaan Pemalsuan Akte otentik pada terdakwa Efendi Pudjihartono

Keterangan Dua Ahli ini sangatlah meringankan terdakwa , Ahli Perdata dalam fakta persidangan menerangkan Ketika dalam suatu perusahaan seorang direktur memberikan kuasa kepada Komisaris sebagai direktur untuk bertindak pada suatu perjanjian dan di sahkan di dalam Aktenotariel , sebelum menandatangani Notaris wajib membacakan isi perjanjian dihadapan para pihak dan kesepakatan tersebut disetujui maka suatu perjanjian itu sah sebagai akte Otentik.

sedangkan Keterangan ahli pidana Bastianto Nugroho, menerangkan selama akte Otentik itu mendasari perjanjiannya memenuhi persyaratan secara prosedur dibacakan dihadapan para lihat dan disepakati ditanda tangani oleh para pihak , maka akte Otentik itu sah , maka unsur pasal 263 KUHP dan pasal 378 KUHP tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau unsur pidananya tidak memenuhi .

Apabilah terjadi permasalahan maka akte perjanjian tersebut dibatalkan dulu ke pengadilan , selama tidak ada pembatalan akte tersebut di pengadilan maka perjanjiannya ini sah ,
perbuatan unsur menyuruh memasukan keterangan palsu, serangkai kebohongan , tidak ada tipu muslihat , unsur pasal 263 KUHP dan pasal 378 KUHP tidak terpenuhi . ujar ahli pidana.

Usai persidangan saat dikonfirmasi Pihak KPKNL enggan berkomentar .

Beda dengan Galih Riana Putra SH , selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya, mengatakan dari penilaian kacamata kami sedikit meringankan bagi terdakwa , karena ahli yang dihadirkan oleh terdakwa , namun bagi kami, semua itu kita serahkan kepada hakim majelis yang menilai dan memutuskan perkara. ujarnya.

Ditempat lain kuasa hukum terdakwa Nurdin SH , menerangkan dari kedua Ahli sangat sangat meringankan terdakwa , karena dalam perjanjian dinotaris dan sebagai akte notaris di sepakati para pihak dan secara sah. seharusnya jika terjadi suatu permasalahan maka seharusnya dilakukan pembatalan akte tersebut di Pengadilan . selam ini tidak ada pembatalan . maka menurut ahli pidana , unsur dari pasal 363 dan pasal 378 KUHP , tidak memenuhi unsurnya . ujar kuasa hukum terdakwa.

perkara ini berawal
pada tahun 2017 terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO sebagai pemegang hak untuk memanfaatkan lahan berupa tanah dan bangunan aset BMN TNI AD (Kodam V/Brawijaya) yang terletak di Jl. Dr. Sutomo Nomor 130 Surabaya berupa tanah seluas 850 M?2; dan bangunan seluas 427 M?2; sebagaimana sertifikat Hak Pakai Nomor 10 tanggal 10 Oktober 1998.

Bahwa hak untuk memanfaatkan tanah dan bangunan tersebut diperoleh terdakwa berdasarkan MOU berupa Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya nomor : SPK/05/IX/2017 tanggal 28 September 2017 yang ditandatngani oleh Pihak Pertama yaitu Pangdam V/Brawijaya (Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M.D.A. bertindak untuk dan atas nama TNI AD selaku Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Wilayah Kodam V/Brawijaya) dan Pihak Kedua yaitu Effendi Pudjihartono, B.E., Mech Hons sebagai Komisaris CV. Kraton Resto Group;

tiga juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah) dan biaya pembukaan Sangria By Pianoza sebesar Rp.314.870.518,- (tiga ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan belas rupiah), namun seteleh mengeluarkan biaya tersebut ternyata tanggal 12 Mei 2023 Restauran SANGRIA (by PIANOZA) ditutup/tidak diperbolehkan beroperasional oleh pihak KODAM V Brawijaya dengan alasan bahwa terdakwa EFFENDI PUDJIHARTONO tidak lagi memiliki hak untuk mengelola asset sesuai surat dari Pangdam V/ BRAWIJAYA Nomor: B/946/V/2023 sehingga saksi Ellen Sulistyo, S.E mengalami kerugian karena restoran tersebut tidak bisa beroperasi sampai dengan tanggal 7 November 2027 sesuai yang disampaikan oleh Terdakwa.

Akta Nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 tentang Akta Perjanjian Pengelolaan yang dibuat dihadapan FERRY GUNAWAN, S.H. Notaris di Surabaya yang menyatakan terdakwa selaku Direktur CV. KRATON RESTO GROUP menguasai lahan tersebut selama 30 tahun sejak 28 September 2017 sampai dengan 28 September 2047 adalah keterengan tidak benar atau palsu, karena faktanya terdakwa adalah selaku Komisaris CV. KRATON RESTO GROUP dan hanya berhak untuk menyewa lahan tersebut sampai dengan bulan November 2022 karena perjanjian sewa untuk periode II tidak disetujui oleh TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA. Terdakwa tidak pernah menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada saksi Ellen Sulityo, S.E. jika perjanjian sewa yang dibuat terdakwa dengan TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA selama 30 tahun tersebut ada periodesasinya setiap 5 tahun dan setiap periode harus ada perjanjian tersendiri.

“Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ELLEN SULITYO, S.E mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 998.244.418,- (sembilan ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puluh empat ribu sempat ratus delapan belas rupiah).“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 266 Ayat (1) KUHP. * dya

 

Berita Terkait

Scroll to Top