Surabaya,http://kabarhits.id
Sidang Perdana terkait Gugatan perlawanan hukum dengan nomer perkara nomer perkara 383/ Pdt.G / 2025/ PN Surabaya.
Dalam fakta persidangan Pengugat atas nama Muhammad Ali melawan Erwin Suhariono , ST selaku Direktur PT Conblock Indonesia Persada selaku tergugat 1,
Justini Hudaja selaku direktur utama PT Conblock Indonesia pesada ( tergugat 2 ), DRA Lidawati selaku H R G A dan Legal Manager PT Conblock Indonesia Persada ( tergugat 3 ).
Nining dwi astuti tergugat 4
PT. conblock indonesia persada Tergugat 5.
Sayangnya pada sidang perdana ini pihak para tergugat tidak hadir, sehingga ketua Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memanggil para tergugat di persidangan .
Sementara Kehadiran tim kuasa hukum dan menerangkan terhadap gugatan perdata atas dugaan penipuan dan kepemilikan senjata api (senpi).
Gugatan tersebut diajukan oleh pihak pelapor yang sebelumnya juga telah melaporkan Muhammad Ali ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya atas tuduhan penggelapan dan penipuan senpi.
“Klien kami telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan penggelapan dan penipuan terkait senjata api. Atas tuduhan tersebut, kami menduga kuat adanya unsur rekayasa dan laporan palsu yang ditujukan kepada klien kami,” ujar kuasa hukum Muhammad Ali.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses penyelidikan. Muhammad Ali disebut telah memenuhi seluruh panggilan penyidik dan bahkan telah menitipkan senjata api yang dimaksud ke Polda Jawa Timur.
Sebelumnya, Muhammad Ali sempat meminta pelapor untuk mengurus surat perizinan terkait senjata api tersebut. Namun, permintaan itu tidak ditanggapi dengan baik. Alih-alih mendapat klarifikasi, Muhammad Ali justru kembali dikenakan pasal tambahan terkait penipuan.
“Kami merasa sangat aneh. Klien kami dilaporkan oleh seseorang bernama Erwin, serta mengaitkan perusahaan bernama Nining dan seseorang bernama dr. Andes Lidyowati, padahal klien kami tidak pernah berurusan dengan pihak-pihak tersebut,” tambah pengacara.
Menurutnya, tuduhan penipuan yang diarahkan kepada Muhammad Ali tidak berdasar karena tidak ada unsur bujuk rayu atau kebohongan seperti yang disyaratkan dalam pasal penipuan.
Meski menghadapi tuduhan yang dinilai janggal, Muhammad Ali tetap menunjukkan sikap kooperatif dengan mengajukan permohonan restorative justice (RJ) demi penyelesaian hukum yang lebih adil dan berkeadilan.
Sementara pihak para tergugat belum bisa di ko firmasi .* dty