Rio Pangestu Pengusaha Sanitary, Divonis hakim 3 Bulan Penjara Terbukti Melakukan KDRT

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

 

Surabaya ,http://kabarhits. id
Nasib malang harus dialami Novianty Wijaya. Belum kering luka fisik dan trauma akibat kekerasan yang dilakukan suaminya, kini ia harus menghadapi kenyataan pahit lainnya. Rio Pangestu, pria yang baru saja divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara KDRT, justru membalas pengabdian istrinya dengan layangan gugatan cerai.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (22/4/2026), Majelis Hakim yang diketuai Rida Nur Karima resmi menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Rio. Ia terbukti secara sah melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Namun, alih-alih menunjukkan penyesalan atau upaya rekonsiliasi, Rio justru memilih mengakhiri ikatan pernikahan setelah melakukan penganiayaan.
Luka yang Tak Sekadar Fisik
Rio Pangestu terungkap jelas dalam fakta persidangan. Berawal dari cekcok sepele mengenai wadah makan bayi yang terkena air hujan, Akhirnya tak bisa mengendalikan emosi.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS PHC Surabaya, Novianty mengalami serangkaian luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh akibat benturan benda tumpul. Meski luka tersebut tidak mengganggu aktivitas, tindakan terdakwa tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.

Tak berhenti di situ, Rio juga diketahui sempat menjambak rambut korban dan melontarkan kata-kata kasar. Bahkan, kehadiran ayah korban, EC Mulyanto Wijaya, yang berniat menjadi mediator tidak mampu membendung emosi terdakwa.

Ironi di Balik Jeruji
Meski divonis 3 bulan penjara—lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta 4 bulan—Rio Pangestu tampaknya tidak merasa perlu memperbaiki kesalahannya.

Langkahnya melayangkan gugatan cerai di tengah proses hukum pidana yang menjeratnya memicu tanda tanya besar akan moralitas sang terdakwa.

Langkah hukum ini seolah menjadi “serangan kedua” bagi Novianty. Setelah dihajar secara fisik hingga meninggalkan bekas luka di sekujur tubuh, ia kini harus menghadapi babak baru di pengadilan agama karena diceraikan oleh pelaku yang telah menyakitinya.

Putusan hakim memang telah menetapkan hukuman bagi Rio, namun bagi korban, gugatan cerai ini adalah luka tambahan yang menunjukkan betapa terdakwa tidak memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab atas kehancuran rumah tangga yang ia mulai sendiri dengan kekerasan.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS PHC Surabaya, Novianty mengalami serangkaian luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh akibat benturan benda tumpul. Meski luka tersebut tidak mengganggu aktivitas, tindakan terdakwa tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.

 

 

Berita Terkait

Scroll to Top