Surabaya http://kabarhits.id
Ketiga Oknum Hakim
Erintuah Damanik SH,MH, Heru Hanindyo SH, MH , Mangapul SH,MH , di periksa oleh penyidik Kejagung selama 7 jam, di Kejaksaan tinggi Jatim,
pemeriksaan mulai pukul 17.00 hingga 24.00 wib
dengan memakai rompi merah ketiga hakim tersebut di kleler keluar dengan pengawalan ketat .
sementara menurut Kepala Kejaksaan tinggi Dr Mia Amiati SH,Mh menerangkan ,
Ketiga hakim itu yakni Erintuah Damanik SH,MH Mangapul SH,MH dan Heru Hanindyo SH,MH . Mereka dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Tim Penyidik Pidana Khusus
(Pidsus) Kejaksaan Agung
(Kejagung) RI di sejumlah
tempat di Surabaya.
“Ini kan kami sedang
pemeriksaan.
Menunggu petunjuk
Kejagung. Yang jelas kami
sudah mempersiapkan
ruangan ada kapasitas 90
orang. Jadi masih luas
Jadi masih luas
tempatnya,” kata Kepala
Kejati Jatim, Mia Amiati,
Kamis (24/10) malam.
Syarat SOP kami ketika
ditahan harus masuk ruang
isolasi, ada dua ruang isolasi,
tentu nanti kita lihat kalau
perintah dari Jampidsus
(Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus)
ditahan di sini kita sudah
siap, tapi kami menunggu
perintah, karena pemeriksaan
masih berlangsung,”
ucapnya.
Atas dugaan suap dan
gratifikasi, hakim Erintuah
Damanik, Mangapul, dan
Heru Hanindyo selaku
tersangka penerima suap
dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1
ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Lisa
Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1Juncto Pasal 6 Ayat 1 Junct
Pasal 18 UU Tipikor Juncto dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. * red