Gubernur Jatim Absen Sidang Saksi Tipikor, Pilih Hadiri Paripurna DPRD

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya,http://kabarhits. id
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, batal menghadiri panggilan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (5/2/2026). Absennya Gubernur disebabkan adanya agenda Rapat Paripurna di DPRD Jatim yang waktunya berbenturan dengan jadwal persidangan.
Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Heru Satriyo, menegaskan bahwa ketidakhadiran Khofifah bukanlah bentuk upaya mangkir dari panggilan hukum. Menurutnya, undangan Rapat Paripurna telah diterima sejak sebulan lalu, sementara surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru diterima tiga hari sebelum sidang.
“Agenda paripurna adalah jadwal resmi lembaga yang tidak bisa ditunda. Gubernur harus hadir karena Sekretaris Daerah sedang di luar negeri dan Wakil Gubernur tengah berada di Jakarta untuk urusan infrastruktur jembatan layang,” ujar Heru kepada awak media.
Terkait hal ini, Biro Hukum Pemprov Jatim telah mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk memohon penjadwalan ulang. Heru menjamin bahwa Gubernur akan tetap kooperatif sebagai warga negara yang patuh hukum.
Soroti Kebocoran BAP
Di sisi lain, MAKI mengkritik keras beredarnya potongan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke ruang publik yang memuat narasi pembagian persentase dana hibah. Dalam isu yang beredar, disebutkan adanya alokasi persentase tertentu untuk Gubernur, Wagub, hingga jajaran OPD.
Heru menilai angka-angka yang beredar tidak logis dan terkesan dipolitisasi. Ia mengingatkan bahwa keterangan yang sah secara hukum adalah yang disampaikan di bawah sumpah di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, bukan narasi yang berkembang di luar persidangan.
“Pembuktian yang sah itu di persidangan, bukan di narasi yang ‘digoreng’ sebelum waktunya. Kami minta publik tetap objektif,” tegasnya.* Sri

Berita Terkait

Scroll to Top