
Surabaya ,http://kabarhits id
Terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim, Mila Indriani Notowibowo, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) buronan, berhasil diamankan oleh Tim Tabur Gabungan pada hari Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Operasi penangkapan dilakukan di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.
Tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri Surabaya mendapatkan dukungan penuh dari kepala lingkungan dan pecalang desa adat setempat.
“Terpidana dapat diamankan tanpa adanya perlawanan sama sekali, berkat kerja sama yang baik dengan pihak masyarakat lokal,” ujar Putu Arya Wibisana, SH., MH., Kasi Intelijen yang mewakili Kajari Surabaya.
Mila Indriani Notowibowo telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada tahun 2023 atas kasus korupsi kredit fiktif yang menimbulkan kerugian negara sebesar 1,3 milyar rupiah. Pidananya adalah 7 tahun 6 bulan penjara.
Setelah melalui pemeriksaan medis dan proses administrasi di Kejaksaan Tinggi Bali, pada hari Rabu (14/1/2026) terpidana diterbangkan ke Surabaya dan akan menjalani masa pidananya di Lapas Wanita Sukun Malang.* Rjt












