Keterangan Dua Saksi Mematahkan Dakwaan Jaksa , Dalam Perkara Notaris Dadang

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

 

Surabaya,http://kabarhits.id
Jaksa Penuntut Umum Dedy Arisandi SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya,
menghadirkan saksi ahli pidana Sapta Aprilianto S.H., M.H., LL.M dari Fakultas Hukum Unair terkait perkara pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Notaris Dadang Koesboediwitjaksono.

Dalam fakta persidangan Keterangan ahli mengatakan
terkait unsur-unsur pidana dalam pasal 263 dan 264 KUHP, saksi ahli menyatakan bahwa “secara normatif pemalsuan yang dimaksud dalam pasal 263 dan 264 KUHP subjeknya adalah sama namun objeknya yang beda.

Kemudian mengenai unsur-unsur yang dapat menimbulkan tindak pidana adalah jika sebuah pemalsuan surat memenuhi 4 unsur yaitu : Menimbulkan Hak, Menimbulkan Perikatan, 3. DSidang hari ini, 06 Maret 2025
JPU menghadirkan saksi ahli pidana Sapta Aprilianto S.H., M.H., LL.M dari Fakultas Hukum Unair terkait perkara pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Notaris Dadang Koesboediwitjaksono.
JPU menanyakan kpd saksi ahli terkait unsur-unsur pidana dalam pasal 263 dan 264 KUHP, saksi ahli menyatakan bahwa “secara normatif pemalsuan yang dimaksud dalam pasal 263 dan 264 KUHP subjeknya adalah sama namun objeknya yang beda. Kemudian mengenai unsur-unsur yang dapat menimbulkan tindak pidana adalah jika sebuah pemalsuan surat memenuhi 4 unsur yaitu : Menimbulkan Hak, Menimbulkan Perikatan, Dapat dijadikan sebagai Bukti, Timbul Kerugian atau Potensi kerugian dari penggunaan dan dari semua unsur tersebut ketika ada dugaan perbuatan pemalsuan surat maka tidak serta merta dinilai sebagai bentuk tindak pidana apabila belum memenuhi semua unsur pidana atau dengan kata lain perbuatan tersebut tidak mempunya nilai kualitas””.

Tak hanya itu ketika Budiyanto selaku Kuasa Hukum Terdakwa bertanya “bagaimana sifat delik sengaja dalam pasal 263?”
Kemudian saksi ahli menerangkan “tentang delik sengaja adalah hanya segaja sebagai maksud tidak termasuk sengaja dengan kepastian maupun tidak termasuk pula sengaja dengan kemungkinan dan hal tersebut harus berdampak pada kerugian secara langsung maka harus dibuktikan secara materiil dan immateriil”.

Baik JPU dan kuasa hukum terdakwa menanyakan tentang “siapa yang bisa melaporkan tindak pidana pemalsuan surat ?”
Saksi ahli menjelaskan “bahwa siapapun bisa melaporkan mengenai tindak pidana pemalsuan surat, namun pelapor harus bisa mendalilkan kerugiannya serta memiliki legal standing”.

Kemudian dalam persidangan ini juga menghadirkan saksi fakta/ad de charge dari pihak kuasa hukum terdakwa yaitu yang bernama Eka Dharma Yuana sebagai Dewan Pengawas dari Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya.
Majelis Hakim bertanya kepada saksi “Bagaimana saksi bisa mengetahui alur prosesnya?”
Saksi menjawab “bahwa saksi pernah ditawari oleh alm.

Kyai Sattar dan beberapa teman jamaah pengajian Surabaya untuk menjadi Bendahara Yayasan yang pada saat itu kita sedang berkumpul bersama di Hotel Singgasana Yani Golf Surabaya pada tahun 2007, namun saya sempat menolak tawaran tersebut karena ingin fokus di kegiatan tim hisab dan rukyat jamaah pengajian Surabaya, sejak saat itu saya aktif mengikuti proses pendirian yayasan meskipun saya tidak tergabung menjadi pengurusnya dan saya juga aktif mengajar pendidikan informal bidang ilmu falak dilingkungan yayasan tersebut”.

Kuasa Hukum Terdakwa bertanya “Bagaimana yang saudara saksi ketahui tentang konflik yang ada di yayasan?”
Saksi menjelaskan “Bahwa Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya adalah Yayasan yang melanjutkan pengelolaan atau ijin prinsip dari Yayasan Pendidikan Dorowati tahun 1982 dan 1991, kemudian bahwasannya tidak memperoleh perpanjangan ijin operasional sekolah dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya dikarenakan adanya penilaian Dualisme yayasan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya akibat dari munculnya yayasan baru yang bernama Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya di tahun 2017 berdasarkan dari Undangan mediasi Dinas Pendidikan Kota Surabaya tertanggal 05 Juni 2018 dan dialog langsung dengan Dr. Ikhsan, S.Psi, MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang menjabat waktu itu didampingi oleh Ibu Ira selaku Bagian Hukum Dinas Pendidikan Kota Surabaya”.

Bahwa menurut keterangan dari saksi Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya didirikan oleh Pelapor Tuhfatul Mursalah dan di Ketuai oleh Rasihul Arfian yang mana Rasihul Arfian sendiri juga tercatat sebagai Sekretaris di Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya sejak tahun 2008 hingga tahun 2017.

Dan pendirian Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya ini didasarkan pengakuan Pelapor sebagai Ahli Waris yang sah dari pendiri Yayasan Pendidikan Dorowati tahun 1982 serta merasa lebih berhak untuk mengurus yayasan, akan tetapi Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Surabaya nomor : 1416/Pdt.P/2017/PA.Sby yang menjadi dalil bagi pelapor telah di batalkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 365 K/Ag/2021 telah tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adapun sebab dibatalkannya penetapan ahli waris tersebut adalah karena para santri Jamaah Pengajian Surabaya dan istri sah Alm. Kyai Sattar yaitu ibu Esha Nurhayati mengetahui didalam permohonan yang diajukan oleh Pemohon Tuhfatul Mursalah dkk terdapat keterangan palsu dan kesaksian palsu yang menyebutkan bahwa Almh. Hanifah, Alm. Abdullah Faqih, Alm. Abdullah Afief, dan Alm. Abdullah Sattar tidak pernah menikah dan tidak mempunyai anak selama hidupnya.

Disertai juga adanya Surat Ketetapan dari Polres Purwakarta Jawa Barat pada bulan Agustus 2020 tentang Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan Tuhfatul Mursalah terhadap terlapor Esha Nurhayati mengenai dugaan Tindak Pidana Menggunakan Dokumen Palsu.

Apat dijadikan sebagai Bukti, 4. Timbul Kerugian atau Potensi kerugian dari penggunaan dan dari semua unsur tersebut ketika ada dugaan perbuatan pemalsuan surat maka tidak serta merta dinilai sebagai bentuk tindak pidana apabila belum memenuhi semua unsur pidana atau dengan kata lain perbuatan tersebut tidak mempunya nilai kualitas””.
Budiyanto selaku Kuasa Hukum Terdakwa bertanya “bagaimana sifat delik sengaja dalam pasal 263 ?

Kemudian saksi ahli menerangkan “tentang delik sengaja adalah hanya segaja sebagai maksud tidak termasuk sengaja dengan kepastian maupun tidak termasuk pula sengaja dengan kemungkinan dan hal tersebut harus berdampak pada kerugian secara langsung maka harus dibuktikan secara materiil dan immateriil”.

Baik JPU dan kuasa hukum terdakwa menanyakan tentang “siapa yang bisa melaporkan tindak pidana pemalsuan surat ?”
Saksi ahli menjelaskan “bahwa siapapun bisa melaporkan mengenai tindak pidana pemalsuan surat, namun pelapor harus bisa mendalilkan kerugiannya serta memiliki legal standing”.

Kemudian dalam persidangan ini juga menghadirkan saksi fakta/ad de charge dari pihak kuasa hukum terdakwa yaitu yang bernama Eka Dharma Yuana sebagai Dewan Pengawas dari Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya.
Majelis Hakim bertanya kepada saksi “Bagaimana saksi bisa mengetahui alur prosesnya?”
Saksi menjawab “bahwa saksi pernah ditawari oleh alm. Kyai Sattar dan beberapa teman jamaah pengajian Surabaya untuk menjadi Bendahara Yayasan yang pada saat itu kita sedang berkumpul bersama di Hotel Singgasana Yani Golf Surabaya pada tahun 2007, namun saya sempat menolak tawaran tersebut karena ingin fokus di kegiatan tim hisab dan rukyat jamaah pengajian Surabaya, sejak saat itu saya aktif mengikuti proses pendirian yayasan meskipun saya tidak tergabung menjadi pengurusnya dan saya juga aktif mengajar pendidikan informal bidang ilmu falak dilingkungan yayasan tersebut”.

Kuasa Hukum Terdakwa bertanya “Bagaimana yang saudara saksi ketahui tentang konflik yang ada di yayasan?”
Saksi menjelaskan “Bahwa Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya adalah Yayasan yang melanjutkan pengelolaan atau ijin prinsip dari Yayasan Pendidikan Dorowati tahun 1982 dan 1991, kemudian bahwasannya tidak memperoleh perpanjangan ijin operasional sekolah dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya dikarenakan adanya penilaian Dualisme yayasan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya akibat dari munculnya yayasan baru yang bernama Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya di tahun 2017 berdasarkan dari Undangan mediasi Dinas Pendidikan Kota Surabaya tertanggal 05 Juni 2018 dan dialog langsung dengan Dr. Ikhsan, S.Psi, MM selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang menjabat waktu itu didampingi oleh Ibu Ira selaku Bagian Hukum Dinas Pendidikan Kota Surabaya”.

Bahwa menurut keterangan dari saksi Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya didirikan oleh Pelapor Tuhfatul Mursalah dan di Ketuai oleh Rasihul Arfian yang mana Rasihul Arfian sendiri juga tercatat sebagai Sekretaris di Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya sejak tahun 2008 hingga tahun 2017.

Dan pendirian Yayasan Pendidikan Dorowati Jaya ini didasarkan pengakuan Pelapor sebagai Ahli Waris yang sah dari pendiri Yayasan Pendidikan Dorowati tahun 1982 serta merasa lebih berhak untuk mengurus yayasan, akan tetapi Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Surabaya nomor : 1416/Pdt.P/2017/PA.Sby yang menjadi dalil bagi pelapor telah di batalkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 365 K/Ag/2021 telah tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adapun sebab dibatalkannya penetapan ahli waris tersebut adalah karena para santri Jamaah Pengajian Surabaya dan istri sah Alm. Kyai Sattar yaitu ibu Esha Nurhayati mengetahui didalam permohonan yang diajukan oleh Pemohon Tuhfatul Mursalah dkk terdapat keterangan palsu dan kesaksian palsu yang menyebutkan bahwa Almh. Hanifah, Alm. Abdullah Faqih, Alm. Abdullah Afief, dan Alm. Abdullah Sattar tidak pernah menikah dan tidak mempunyai anak selama hidupnya.

Disertai juga adanya Surat Ketetapan dari Polres Purwakarta Jawa Barat pada bulan Agustus 2020 tentang Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan Tuhfatul Mursalah terhadap terlapor Esha Nurhayati mengenai dugaan Tindak Pidana Menggunakan Dokumen Palsu. * Red

 

Berita Terkait

Scroll to Top