PT Conblock Unggul di Pengadilan, Gugatan Muhammad Ali atas Senpi Glock 43 Ditolak

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya ,http://kabarhits. id

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan sengketa kepemilikan senjata api jenis Pistol Glock 43 Kaliber 32 antara Muhammad Ali dan PT Conblock Indonesia Persada, Kamis (13/11/2025). Putusan ini menjadi kemenangan bagi PT Conblock Indonesia Persada.

Menurut Nanang Abdi, kuasa hukum PT Conblock Indonesia Persada, putusan ini disebabkan adanya cacat formil dalam gugatan. “Gugatan penggugat tidak dapat diterima karena kurang pihak. Seharusnya Polrestabes Surabaya juga dilibatkan,” ujarnya di PN Surabaya, Selasa (18/11/2025).

Nanang Abdi menambahkan, meski gugatan perdata ditolak, proses hukum pidana terhadap Muhammad Ali terkait dugaan penipuan dan penggelapan tetap berjalan. “Kami menunggu langkah dari pihak Penggugat selanjutnya,” katanya.

Laporan polisi ini berfokus pada uang yang telah ditransfer untuk pembelian senjata api yang tidak pernah diserahkan.

“Kami tidak mempermasalahkan senjata apinya, tetapi uang yang sudah ditransfer dan dijanjikan untuk pembelian senjata api, namun hingga saat ini senjata api yang dimaksud tidak pernah diserahkan. Itu yang kami pertanyakan,” tegas Nanang.

Sebelumnya, Muhammad Ali menggugat untuk dinyatakan sebagai pemilik sah senjata api tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,1 miliar. Namun, dengan putusan ini, seluruh tuntutannya gugur.* syd

 

Berita Terkait

Scroll to Top