Surabaya,http://kabarhits.id
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menerima permohonan restorative justice atau penghentian penuntutan pencurian terhadap tersangka Aji Setiawan bin Setiaji. Pengajuan ini didasarkan pada prinsip restorative justice dengan alasan tersangka memenuhi syarat untuk penghapusan pidana.
Kasus ini bermula pada tanggal 27 bulan September tahun 2024, sekira pukul 11.00 WIB, Tersangka Aji Setiawan mendatangi Gudang J&T Jl. Tambak Osowilangun No. 81 D, Kel. Tambak Osowilangun, Kec. Benowo, Surabaya, untuk mencoba menawarkan diri membantu Saksi Muhamad Izzat yang bekerja di gudang J&T tersebut.
Selanjutnya Tersangka Aji melihat Saksi Muhamad Izzat yang sedang berjalan menuju parkiran sepeda motor kemudian memasukkan tas kedalam Jok sepeda motor merek Honda Supra X 125, warna Merah Hitam, Nomor Polisi L 3478 NL, lalu menutup jok sepeda motor tersebut namun dalam kondisi tidak terkunci karena kondisi jok sepeda motor yang sudah rusak, Setelah itu saksi Muhamad Izzat langsung pergi meninggalkan parkiran motor tersebut.
Dikarenakan keadaan sekitar Tersangka Aji saat itu dalam kondisi sepi dan tersangka AJI melihat kondisi jok sepeda motor milik saksi Muhamad Izzat yang rusak dan tidak terkunci, maka Tersangka Aji terpancing untuk mengambil barang-barang yang ada di dalamnya.
“Tersangka menghampiri sepeda motor Honda Supra X 125 milik saksi Muhamad Izzat dan membuka jok sepeda motor yang kondisinya sudah rusak dan tidak terkunci angsung mengambil tas, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta kunci sepeda motor yang tersimpan di dalam jok sepeda motor tersebut”kata Kasipidum Kejari Perak, Yusuf Akbar, Kamis (5/12/2024).
Bahwa setelah mengambil barang-barang yang ada di dalam jok sepeda motor tersebut, Tersangka Aji kemudian langsung membawa sepeda motor, tas dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- menuju ke areal pergudangan di bagian belakang tepatnya di dekat kantin untuk menyembunyikan.
Kemudian Saksi Muhamad Izzat yang melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di parkiran langsung melaporkan kepada saksi Hermawan Jaya Saputra dan saksi Wahyu Kristanto. Selanjutnya mereka mengecek kamera pengawas (CCTV) dan terlihat Tersangka Aji yang mengambilnya.
“Tersangka Aji Setiawan terpaksa mengambil barang milik Saksi Muhamad Izzat tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk mengobati anaknya yang masih berusia 1 (satu) tahun yang sedang sakit”terang Yusuf.
“Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bukan seorang residivis (berdasarkan penelusuran pada SIPP dan CMS)”tambahnya.
Antara pihak korban dan Tersangka telah ada perdamaian tanpa syarat. Dirinya juga menambahkan penghentian tuntutan ini dilakukan atas dasar keadilan restoratif dengan harapan memberikan solusi yang adil tanpa dilanjutkan ke proses hukum.
Penghentian penuntutan ini dilakukan atas dasar keadilan restoratif yang kami harap bisa memberikan solusi yang adil tanpa melanjutkan proses hukum ke pengadilan,” tambahnya..
Langkah penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice semakin sering diambil oleh kejaksaan untuk menyelesaikan kasus pidana ringan dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan bagi korban serta tersangka..