
Surabaya,http://kabarhits. id
Pernyataan kontroversial perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi A DPRD Surabaya memicu reaksi keras.
Pernyataan yang menyebutkan bahwa tanah yang tidak didaftarkan selama lima tahun otomatis menjadi aset daerah di bawah penguasaan SIMBADA dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Budiyanto, S.H., ketua tim hukum ahli waris sengketa tanah kawasan Pogot, menegaskan bahwa argumen yang disampaikan Sub Koordinator Bantuan Hukum Pemkot Surabaya, Ahmad Rizal, pada Jumat (17/4) lalu berpotensi diduga menyesatkan masyarakat.
Sanggahan Atas Tafsir Hukum
Tim hukum menekankan bahwa dalam tata hukum agraria di Indonesia, khususnya UU Pokok Agraria (UUPA) 1960 dan PP No. 24 Tahun 1997, tidak ada klausul yang menyatakan pengalihan hak milik secara otomatis kepada negara hanya karena faktor durasi pendaftaran.
“Hukum agraria kita tetap mengakui bukti kepemilikan lama seperti Letter C, Petok D, atau Girik.
Negara tidak bisa serta-merta mengklaim tanah rakyat hanya karena belum bersertifikat,” ujar Saiful Anam, S.H., anggota tim hukum.
Ia menduga ada salah tafsir terhadap Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997. Menurutnya, aturan tersebut membahas mengenai perlindungan bagi pemegang sertifikat dari gugatan jika sudah lewat masa 5 tahun, bukan instrumen bagi pemerintah untuk mengambil alih tanah warga.
SIMBADA Bukan Alat Penguasaan
Lebih lanjut, Budiyanto mengkritik penggunaan SIMBADA (Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah) sebagai alasan penguasaan. Ia menegaskan bahwa SIMBADA hanyalah alat administratif untuk mencatat aset yang sudah sah secara hukum milik daerah, bukan sumber perolehan hak.
“SIMBADA itu cuma catatan. Untuk bisa dicatat di sana, Pemkot harus punya dasar kuat, misalnya lewat pembelian, hibah, atau putusan pengadilan. Jangan dibalik, dicatat dulu baru diklaim milik sendiri,” tegasnya.
Sorotan pada Kelemahan Administratif
Kasus ini dinilai sebagai fenomena “kekalahan administratif” yang sering menimpa warga. Meski warga memiliki bukti penguasaan fisik dan surat tradisional yang sah secara substansi, posisi mereka sering kali dilemahkan oleh sistem administrasi pemerintah yang kaku.
Kini, warga dan praktisi hukum menunggu klarifikasi resmi dari Pemkot Surabaya. Polemik ini menjadi ujian bagi transparansi tata kelola aset daerah agar tidak terjadi benturan yang merugikan hak-hak konstitusional warga atas tanah mereka.* Rjt











