Kejari Tanjung Perak Hancurkan Barang Bukti Kasus Cukai Miliaran Rupiah

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Surabaya ,http://kabarhits.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan cukai. Kamis kemarin, ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek, ratusan ribu pita cukai palsu, dan barang elektronik mewah dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti ini terkait kasus Dominikus Dian Djatmiko yang telah divonis bersalah dan hukumannya telah berkekuatan hukum tetap.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini sungguh fantastis: Rp 11.442.386.980! Selain itu, Dominikus juga dihukum denda Rp 85.134.730.760. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., menjelaskan, “Apabila dalam waktu satu bulan denda tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa akan melakukan penyitaan harta benda atau pendapatan terdakwa. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.”

Barang Bukti yang Dimusnahkan:

– 36.555 botol miras berbagai merek: Tersebar dalam 2.964 kardus.
– 114.028 pita cukai palsu: Menunjukkan skala operasi ilegal yang besar.
– 1 unit laptop Lenovo IdeaPad: Digunakan dalam aktivitas ilegal.
– 1 unit handphone Redmi Note 12: Juga digunakan dalam kejahatan.

I Made Agus Mahendra Iswara menambahkan, “Terkait dengan pelaksanaan pidana denda, apabila tidak dibayarkan, maka jaksa akan melakukan asset tracing terhadap aset terpidana guna membayar pidana denda tersebut.” Ini menunjukkan komitmen Kejari Tanjung Perak untuk mengembalikan kerugian negara sepenuhnya.

Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar tindakan administratif. Ini adalah pesan keras bagi siapa pun yang mencoba menghindari pajak dan merugikan negara. Kejari Tanjung Perak membuktikan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, dan konsekuensi hukumnya sangat berat. Negara tidak akan tinggal diam!*Ust

Berita Terkait

Scroll to Top